Feb 18th 2024, 21:21, by Galih Prihantoro, Lampung Geh
Ilustrasi jemaah haji. | Foto: Mohammed Salem/REUTERS
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler tahun 1445 H/2024 M tahap pertama diperpanjang hingga 23 Februari 2024.
Semula pelunasan Bipih tahap I itu berakhir pada tanggal 12 Februari 2024. Perubahan itu tertuang dalam surat keputusan yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menerbitkan keputusan nomor 137 tahun 2024.
Keputusan itu mengatur tentang perubahan atas keputusan nomor 83 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler tahun 1445 H/2024 M.
"Dalam surat keputusan tertanggal 12 Februari 2024 tersebut dijelaskan, bahwa pelunasan Bipih tahap kesatu yang semula berakhir tanggal 12 Februari 2024 diperpanjang menjadi tanggal 23 Februari 2024," kata Kakanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo.
Puji menjelaskan, dengan adanya perpanjangan ini, pihaknya mengimbau bagi para calon jemaah haji untuk segera melunasi.
"Saya berharap masyarakat Provinsi Lampung yang masuk kuota reguler dan cadangan bisa melunasi sampai batas waktu akhir yang sudah ditentukan. Dengan begitu mudah-mudahan Lampung bisa dapat limpahan dari provinsi lain," jelasnya.
Menurutnya, jika sampai dengan tanggal 23 Februari nanti kuota haji belum juga terpenuhi, maka JCH bisa melakukan pelunasan tahap kedua.
"Di mana pada tahap ini akan ada ada ekstensi untuk penggabungan dan pendamping lansia," ujarnya.
Dia mengaku optimis bahwa kuota haji Lampung tahun 2024 akan terpenuhi. Untuk itu pihaknya meminta untuk seluruh calon jemaah haji yang akan melaksanakan ibadah haji untuk dapat menyelesaikan persyaratan sebelum waktu yang sudah ditentukan.
"Untuk diketahui tahun ini juga Provinsi Lampung mendapatkan kuota tambahan dari Pemerintah Pusat sebanyak 284 orang sehingga total kuota jemaah haji Lampung sebanyak 7.253 orang," kata dia. (Lih/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar