Jan 24th 2023, 18:42, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Abdul Wahid (31) pelaku penggelapan sebuah motor dengan modus SKSD. Foto: Intan Alliva/kumparan
Seorang pria bernama Abdul Wahid (31) ditangkap polisi karena merampas sebuah motor. Modusnya, ia berpura-pura mengenal kakak dari korban yang dipilihnya secara acak.
Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari mengatakan, aksi nekat pelaku terjadi pada Senin (16/1/2023). Saat itu pelaku sedang berada di City Walk Jalan Brigjen Sudiarto, lalu memanggil korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
"Jadi pelaku itu memanggil korban yang memang masih kecil. Lalu berpura pura mengenal kakak korban. Setelah berbasa basi pelaku meminta untuk diantarkan bertemu dengan kakak korban," ujar Dina dalam jumpa pers, Selasa (24/1).
Korban yang masih berumur 16 tahun itu pun tak menaruh curiga, apalagi ia memang memiliki kakak laki-laki. Keduanya lalu berboncengan, di tengah jalan pelaku yang memegang kemudi sengaja menjatuhkan sandalnya.
"Pelaku lalu meminta korban turun mengambil sandalnya. Kemudian motornya dibawa lari oleh pelaku," jelas Dina.
Pengakuan Pelaku
Abdul mengaku memilih korbannya secara acak. Ia sebetulnya ragu saat bersikap sok kenal sok dekat (SKSD) dengan korban. Namun, ternyata korban memang memiliki kakak lelaki.
"Itu cuma modus saja untuk mengelabui korban. Kebetulan korban juga mempunyai kakak laki-laki. Awalnya saya cuma teriakin korban pas lewat, pie kabare masmu (gimana kabarnya kakakmu) terus korban berhenti. Lalu saya diboncengkan saya minta ketemu dengan kakak pelaku," ucap Abdul.
Setelah berhasil membawa kabur motor Honda Beat itu, Abdul kemudian menjualnya di Facebook. Hal itu ternyata dilihat korban, lalu berpura-pura ingin membelinya.
"Saya posting langsung pelat nomor masih nempel. Saya jual tiga juta tanpa ditawar. Terus saat laku langsung COD di rumah saya. Ternyata yang beli korban bawa empat orang," imbuhnya.
Abdul lantas digelandang di Polsek Pedurungan. Ayah 1 anak ini terancam Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar