Search This Blog

Bareskrim Lengkapi Berkas Perkara 4 Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bareskrim Lengkapi Berkas Perkara 4 Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal
Jan 24th 2023, 16:52, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Kabagpenum Divhumas Polri Nurul Azizah menyampaikan terkait saksi dalam sidang kode etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kabagpenum Divhumas Polri Nurul Azizah menyampaikan terkait saksi dalam sidang kode etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara 4 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

"Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara terkait dengan kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak, dengan tersangka korporasi PT TBK, PT FJ, CV APG dan CV SC," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Selasa (24/1).

Nurul menjelaskan, apabila berkas perkara telah lengkap bakal segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan segera disidangkan.

"Selanjutnya apabila sudah dilengkapi maka penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus gagal ginjal akut dengan tersangka PT Afi Farma ke kejaksaan, Senin (16/1).

Dalam kasus gagal ginjal akut, Polri telah menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka. Lima perusahaan itu ialah PT Afi Farma, CV Samudra Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Selain tersangka korporasi, Polri juga telah menetapkan dua orang petinggi CV Samudra Chemical sebagai tersangka. Hanya saja, keberadaannya masih belum diketahui.

Mereka pun telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Surat DPO itu terdaftar pada dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim dengan inisial E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim dengan inisial AR, tertanggal 25 November 2022.

Media files:
01gb9ndbzy4nfgybkvn8d9azzh.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar