Search This Blog

Jalan Berlubang di Pandeglang: Penumpang Tewas, Tukang Ojek Menggugat

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jalan Berlubang di Pandeglang: Penumpang Tewas, Tukang Ojek Menggugat
Feb 24th 2026, 07:00 by kumparanNEWS

Seorang tukang ojek pangkalan (opang), Al Amin Maksum (32) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten ditetapkan tersangka usai terjatuh di jalan berlubang dan menyebabkan penumpangnya meninggal dunia. Foto: Dok. Kuasa Hukum Al Amin, Raden Yayan
Seorang tukang ojek pangkalan (opang), Al Amin Maksum (32) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten ditetapkan tersangka usai terjatuh di jalan berlubang dan menyebabkan penumpangnya meninggal dunia. Foto: Dok. Kuasa Hukum Al Amin, Raden Yayan

Seorang tukang ojek pangkalan (opang), Al Amin Maksum (32 tahun), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditetapkan tersangka atas kelalaiannya berkendara, oleh Polres Pandeglang.

Amin terjatuh di jalan berlubang hingga membuat penumpangnya, Khairi Rafi, siswa SDN 1 Pandeglang, meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di daerah Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa (27/1). Saat itu Amin hendak mengantar korban ke rumahnya sepulang sekolah.

Setiba di lokasi kejadian, sepeda motor Amin terjatuh ketika menghindari jalan yang berlubang. Tubuh Khairi terpental ke badan jalan dan terlindas sebuah mobil ambulans siaga desa yang datang dari arah bersamaan.

Akibatnya, Khairi meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Amin menderita luka-luka.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, mengatakan penetapan tersangka terhadap Amin dilakukan karena ditemukan adanya dugaan unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan penumpangnya harus meregang nyawa.

"Awalnya kan kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriringan, dan ketika korban jatuh, pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans," kata Sofyan, Sabtu (21/2).

Selain itu, diterangkan Sofyan, sebagai tukang ojek, Amin memiliki tanggung jawab atas keselamatan penumpangnya, termasuk harus menyediakan helm bagi penumpang dan dituntut untuk tetap berkonsentrasi saat berkendara.

Gugat Pemerintah

Saat polisi mendatangi tukang ojek pangkalan di Pandeglang, Al Amin Maksum (baju merah), sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Foto: dok. Kuasa Hukum Raden Yayan
Saat polisi mendatangi tukang ojek pangkalan di Pandeglang, Al Amin Maksum (baju merah), sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Foto: dok. Kuasa Hukum Raden Yayan

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Amin mencoba mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa dirinya. Oleh sebab itu, melalui kuasa hukumnya yaitu Raden Yayan Elang Mulyana, gugatan perdata dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Minggu (22/2).

Kecelakaan terjadi di jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Sejumlah pihak yang digugat yakni Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.

Raden Yayan mengatakan, meski kecelakaan lalu lintas yang dialami kliennya tergolong berat, namun hal itu terjadi bukan karena ada kelalaian dari kliennya, melainkan disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang.

"Ini adalah kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, namun penyebabnya bukan semata kelalaian pengendara, melainkan karena ketidaklayakan jalan," ucap Raden Yayan, Senin (23/2).

Menurut Raden Yayan, penetapan tersangka terhadap kliennya seolah menempatkan beban pidana kepada kliennya tanpa menguji secara komprehensif faktor penyebab terjadinya kecelakaan.

Polda Banten Bantah

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli (tengah), Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhammad (kiri) saat jumpa pers di Polda Banten, Senin (23/2/2026). Foto: kumparan
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli (tengah), Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhammad (kiri) saat jumpa pers di Polda Banten, Senin (23/2/2026). Foto: kumparan

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea membantah adanya penetapan tersangka terhadap Al Amin Maksum.

Menurut Maruli, proses atas kasus kecelakaan ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Perlu diketahui, sampai hari ini sore ini penyidik Satlantas Pandeglang masih melakukan penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral," kata Maruli, Senin (23/2).

Maruli mengaku laporan kepolisian telah diterima pihaknya dari keluarga korban dan prosesnya akan dilanjutkan dengan gelar perkara pada waktu mendatang.

Oleh sebab itu, lanjut Maruli, pihak penyidik Satlantas Polres Pandeglang sampai saat ini masih terus mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti.

"Kami menggali informasi seluas-luasnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya," ujarnya.

Media files:
01kj4nbehaqvfd5jhsfzv8fmgv.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar