Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Foto: Argya Maheswara/kumparan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 103.261 pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dari jumlah itu, sebanyak 42,9 persen pengajuan gagal disetujui karena masalah administrasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut OJK telah melakukan klarifikasi dan verifikasi data bersama BP Tapera dan sejumlah bank penyalur untuk memastikan penyebab utama banyaknya pengajuan yang tidak lolos.
"Kami ingin menyampaikan bahwa kami telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi dari data 103.261 pemohon kepada bank penyalur untuk FLPP dan menyampaikan hasilnya adalah yang dari klarifikasi oleh BP Tapera, juga dari beberapa bank lainnya, bahwa 42,9 persen dari yang tidak disetujui yang merupakan jumlah terbesar dari kelompok ini terjadi diakibatkan karena ketidaklengkapan dalam proses pengajuan untuk FLPP itu," kata Mahendra saat konferensi pers RDKB OJK Oktober, dikutip pada Sabtu (8/11).
Selain karena dokumen yang tak lengkap, sebagian pemohon juga tidak memenuhi kriteria penerima FLPP. Mahendra menuturkan hanya sebagian kecil yang ditolak karena catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), terutama debitur dengan saldo kurang dari Rp 1 juta yang dinilai macet.
"Jumlah mereka yang masuk dalam kategori ini sangat kecil," jelas Mahendra.
Ilustrasi KPR. Foto: Shutterstock
Mahendra menegaskan hasil itu menunjukkan SLIK bukan satu-satunya acuan dalam menentukan kelayakan calon debitur penerima FLPP. Sebagian besar penolakan justru terjadi karena masalah kelengkapan dokumen dan ketidaksesuaian dengan kriteria program.
Menurut Mahendra, bagi pemohon yang penolakannya berkaitan dengan SLIK, OJK bersama BP Tapera dan bank penyalur telah melakukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut. Hasil klarifikasi ini juga telah disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Ke depan, OJK bakal terus berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BP Tapera, serta seluruh lembaga jasa keuangan agar program pembiayaan perumahan berjalan lancar dan risikonya dapat ditekan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar