Vadel Badjideh didampingi kuasa hukumnya Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, mantap untuk mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Keputusan Vadel untuk mengajukan banding berdasarkan beberapa fakta persidangan yang dikaburkan dalam putusan tersebut. Salah satunya soal keputusan aborsi yang dilakukan oleh LM tanpa keterlibatan Vadel.
Dalam persidangan terungkap bahwa LM membeli dan meminum obat penggugur kandungan sendiri.
"Sekarang kalau misal seperti yang dituduhkan oleh pihak seberang, 'Anak saya dipaksa untuk aborsi.' Perempuan punya pilihan enggak kalau lakinya bilang, 'Aborsilah!' Punya pilihan enggak untuk bilang enggak mau, punya kan?" tegasnya.
Anak Nikita Mirzani, Laura Meizani saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus persetubuhan dibawah umur di Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
Melalui upaya banding yang akan ditempuh pihaknya, Oya berharap kebenaran akan terungkap. Karena Oya meragukan kehamilan putri Nikita Mirzani itu bukan dari hasil berhubungan badan dengan Vadel.
Oya pun sempat menyampaikan sebuah pesan untuk LM dan menyinggung soal karma.
"Yang saya mau sampaikan bahwa Lolly saat ini usianya sudah 18 tahun, sudah dewasa, dan sudah bisa menentukan nasib hidup kamu. Tapi, saya yakin, karmanya enggak lama. Silakan menuai apa yang kalian tabur semua," pungkasnya.
Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
Vadel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Vadel dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar