Sean Diddy Combs alias P Diddy. Foto: Mark Ralston/AFP
Rapper Sean "Diddy" Combs atau P Diddy dijatuhi hukuman penjara selama 50 bulan atau sekitar 4 tahun lebih setelah dinyatakan bersalah atas dua dakwaan yang berkaitan dengan prostitusi pada Juli lalu.
Dilansir People, P Diddy mendapat pengurangan masa tahanan. Karena itu ia akan menjalani hukuman selama 36 bulan atau tiga tahun.
Hakim juga menjatuhkan hukuman lima tahun pembebasan bersyarat serta denda sebesar 500.000 dolar AS, jumlah maksimum yang diizinkan oleh hukum.
P Diddy menundukkan kepala saat Hakim Arun Subramanian membacakan putusannya.
Sean Diddy Combs alias P Diddy. Foto: Angela Weiss/AFP
P Diddy Menyampaikan Permintaan Maaf Sebelum Divonis Hakim soal Prostitusi
Dilansir BBC, P Diddy sempat menyampaikan pernyataan sebelum hakim menjatuhkan vonis kepada dirinya. P Diddy meminta maaf kepada para korban serta dua mantan kekasihnya.
"Tindakan saya menjijikkan, memalukan, dan sakit. Saya tersesat dalam kemewahan, saya tersesat dalam ego saya sendiri," kata P Diddy.
Selain itu, ia juga meminta maaf kepada ibunya dan anak-anaknya. Beberapa buah hatinya turut menghadiri persidangan.
"Saya sangat menyesal. Mereka pantas mendapatkan yang lebih baik," tutur P Diddy.
Setelah itu, P Diddy memohon kepada hakim untuk memberinya kesempatan kedua. Ia berjanji tidak akan pernah lagi melakukan sesuatu yang bisa membuatnya kehilangan waktu bersama keluarganya.
"Saya memohon belas kasihan, Yang Mulia. Saya benar-benar memohon belas kasihan. Tidak ada orang lain yang bisa saya salahkan selain diri saya sendiri. Saya tahu bahwa saya telah belajar dari kesalahan saya," ucap P Diddy.
Sean Diddy Combs alias P Diddy. Foto: Mark Ralston/AFP
Dilansir People, Hakim Subramanian mengungkapkan alasan dirinya memberikan hukuman 50 bulan penjara terhadap P Diddy.
"Untuk memberikan pesan kepada para pelaku dan korban bahwa eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan akan mendapat pertanggungjawaban nyata," ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Jaksa Amerika Serikat Christy Slavik mengatakan kepada hakim soal rasa hormat P Diddy terhadap hukum. Menurutnya, hal itu hanyalah omong kosong belaka.
"Itu adalah bentuk kesombongan tertinggi, Yang Mulia. Bahkan saat dijatuhi hukuman atas dua kejahatan federal ini, ia masih belum sepenuhnya menyadari bagaimana tindakannya membuatnya sampai di titik ini," kata Slavik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar