Search This Blog

Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan Terkait Dugaan Perampasan dan Akses Ilegal

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan Terkait Dugaan Perampasan dan Akses Ilegal
Oct 4th 2025, 10:00 by kumparanHITS

Penyanyi Ashanty saat konferensi pers ulang tahun "Ashanty 40th Birthday" Di kawasan Gandaria, Jakarta, Minggu, (5/11/2023).  Foto: Agus Apriyanto
Penyanyi Ashanty saat konferensi pers ulang tahun "Ashanty 40th Birthday" Di kawasan Gandaria, Jakarta, Minggu, (5/11/2023). Foto: Agus Apriyanto

Ashanty dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa. Istri Anang Hermansyah tersebut dipolisikan atas dugaan tindak perampasan dan akses ilegal.

Dua laporan tersebut teregistrasi di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

"Untuk perkaranya sendiri, ini Ashanty dan kawan-kawan ini maupun karyawannya itu dilaporkan dalam dugaan tindakan perampasan, perampasan aset yang dimiliki oleh mantan karyawannya," kata kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, di kawasan Kukusan, Depok, Jawa Barat, Jumat (3/10).

Tim Kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa, eks karyawan Ashanty, ditemui di kawasan Kukusan, Depok, Jawa Barat, Jumat (3/10/2025).   Foto: Giovanni/kumparan
Tim Kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa, eks karyawan Ashanty, ditemui di kawasan Kukusan, Depok, Jawa Barat, Jumat (3/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan

Sebelumnya, Ashanty telah melaporkan Ayu dalam dugaan tindak penggelapan. Proses hukum terhadap Ayu terus berjalan di Polres Tangerang Selatan.

Di tengah proses hukum tersebut, Ashanty diduga telah merampas aset milik Ayu. Stifan kemudian menjelaskan tindak perampasan aset itu terjadi pada bulan Mei lalu.

Kejadian tersebut terjadi di dua lokasi, yakni kantor Lumiere di Radio Dalam, dan kediaman Ayu yang terletak di kawasan Cireundeu.

"Ada, ada dua tempat. Diambil handphone-nya, diambil mobilnya, diambil tasnya, diambil KTP, semua, laptop, sampai akun m-banking-nya ya. M-banking, password semuanya diminta paksa oleh Ashanty," kata Stifan.

"Ashanty minta paksa melalui karyawannya, namanya… Si Vida kalau enggak salah ya. Kalau enggak salah sih. Di sini melalui si… ya Vida. Ya itu diminta oleh Ashanty. Ya Mufida, Mufida gitu kan," tambahnya.

Ayu Chairun Nurisa, eks karyawan Ashanty melalui sambungan video, Jumat (3/10/2025).    Foto: Giovanni/kumparan
Ayu Chairun Nurisa, eks karyawan Ashanty melalui sambungan video, Jumat (3/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan

Selang beberapa hari berikutnya, Ashanty mengutus karyawannya yang bernama Aris, untuk datang ke rumah Ayu. Kala itu, Aris mengambil paksa kendaraan Ayu, sertifikat rumah, emas, dan lain-lain.

"Itu disaksikan oleh keluarga dari klien kami. Nah, di situ keluarga besarnya merasa trauma ya dan ketakutan ya dan enggak bisa melakukan apa-apa," ungkap Stifan.

"Diambil itu jam 02.00 sampai kurang lebih jam 03.00 pagi lah, dini hari," tambahnya.

Anang dan Ashanty dalam pembukaan gerai Lu'miere Signature, Radio Dalam, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Anang dan Ashanty dalam pembukaan gerai Lu'miere Signature, Radio Dalam, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ayu lainnya, Azman mengatakan bahwa tindakan Ashanty tak dapat dibenarkan.

"Karena kan mereka itu masih-masih tahap proses penyelidikan ya, masih lidik gitu. Tapi tindakan beliau ini sudah termasuk tindakan kriminal ya karena perampasan kan, perampasan aset terus mobil," tutur Azman.

Azman juga mengatakan bahwa Ashanty sebagai figur publik seharusnya tak berbuat sewenang-wenang terhadap masyarakat bisa.

"Mereka public figure, seenaknya melakukan kepada orang lain seperti itu. Oke, klien kami melakukan salah, tapi tidak seharusnya mereka melakukan itu," tandasnya.

Atas perbuatannya Ashanty dinilai telah melakukan tindak Pidana Perampasan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Ayu sendiri merupakan mantan karyawan Ashanty yang sudah lama bekerja di PT Hijau Dipta Nusantara. Sebelum keluar, Ayu berposisi sebagai finance di perusahaan itu.

Bukan hanya Ashanty, Ayu juga melaporkan Aris Maulana Akbar dan kawan-kawan di Polres Tangerang Selatan terkait dugaan perampasan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2055/1X/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Media files:
01hefhcbc5m70edmpn802ef8ec.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar