Eks karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, buka suara terkait dugaan perampasan yang dia alami. Ayu sudah membuat laporan kepolisian mengenai perampasan dan akses ilegal yang diduga melibatkan Ashanty.
Kata Ayu, perampasan tersebut terjadi setelah ia dituding melakukan penggelapan saat masih menjadi karyawan PT Hijau Dipta Nusantara. Ashanty juga melaporkan Ayu terkait dugaan tersebut ke Polres Tangerang Selatan.
Selama proses hukum berjalan, Ayu mengaku cukup kooperatif. Namun pihak Ashanty justru melakukan perampasan terhadap aset-aset miliknya.
Penyanyi Ashanty saat konferensi pers ulang tahun "Ashanty 40th Birthday" Di kawasan Gandaria, Jakarta, Minggu, (5/11/2023). Foto: Agus Apriyanto
Alasannya, aset milik Ayu akan menjadi jaminan dalam proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
"Awalnya katanya buat jaminan ya. Tapi di situ di awal aku sudah bilang aku kooperatif, aku bakal datang kalau dipanggil dan aku juga enggak kabur," kata Ayu dihubungi melalui sambungan video belum lama ini.
Kata Ayu dugaan tindak perampasan dialaminya selama dua kali. Kejadian pertama di kantor Lumiere saat dirinya diinterogasi Ashanty.
Tim Kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa, eks karyawan Ashanty, ditemui di kawasan Kukusan, Depok, Jawa Barat, Jumat (3/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Beberapa hari berselang, Ashanty mengutus salah satu karyawannya bernama Aris untuk mendatangi rumah Ayu. Dalam kejadian yang berlangsung dini hari itu, Ashanty melalui Aris merampas sejumlah aset milik Ayu.
"Kalau dari handphone sama laptop itu sih paling kan Rp 20 jutaan ya. Cuman setelah itu ada lagi, mereka datang tuh ke rumah. Jadi si, ada Aris, ada Tony, ada Jolene, itu datang ke rumah jam 03.00 pagi ngambil mobil," ujar Ayu.
"Sertifikat rumah, terus ambil perhiasan. Tapi sertifikat rumah udah dibalikin, jadi tinggal mobil sama perhiasan yang ada di sana," tambahnya.
Penyanyi Ashanty saat mengecek tanah warisan terkait sengketa tanah di kawasan Cinangka, Sawangan, Depok, Kamis, (18/9/2025). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Kuasa hukum Ayu, Azman, mengatakan bahwa meski kliennya tengah diproses dalam kasus dugaan penggelapan, Ashanty tak punya kewenangan melakukan perampasan.
"Tidak dibenarkan, Ashanty group ya melakukan seperti itu. Apalagi klien kami sudah kelihatan merasa depresi ya kan, diintimidasi, segalanya sudah (diambil) terus pindah lagi sekarang ke rumahnya. Apakah itu dibenarkan seperti itu?" ujar Azman.
Azman kemudian memastikan bahwa proses hukum terhadap Ayu juga masih berjalan. Selama ini kliennya juga bersikap kooperatif atas pelaporan tersebut.
"Kan hukum berjalan gitu kan. Kalau memang dia salah, ayo biarkan dia hukum yang berjalan, bukan terusnya dia melakukan tindakan yang dia lakukan sama klien kami kan gitu, seperti itu," tukasnya.
Ashanty dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa. Istri Anang Hermansyah, dilaporkan atas dugaan tindak perampasan dan akses ilegal.
Dua laporan tersebut teregistrasi di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Bukan hanya Ashanty, Ayu juga melaporkan Aris Maulana Akbar dan kawan-kawan di Polres Tangerang Selatan terkait dugaan perampasan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2055/1X/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar