Search This Blog

MA Tolak PK Jhonny Plate: Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara Terkait Kasus BTS

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MA Tolak PK Jhonny Plate: Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara Terkait Kasus BTS
May 13th 2025, 15:54 by kumparanNEWS

Mantan Menkominfo Jhonny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mantan Menkominfo Jhonny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

"Amar putusan: tolak," demikian dikutip dari laman resmi MA, Selasa (13/5).

Adapun putusan PK itu diketok oleh Surya Jaya selaku Ketua Majelis Hakim PK, dengan Sutarjo dan Nurrahmi sebagai hakim anggota. Putusan perkara nomor 919 PK/Pid.Sus/2025 tersebut diketok pada Jumat (9/5) lalu.

Dengan putusan itu, Plate tetap menjalani hukuman 15 tahun penjara sebagaimana putusan kasasi.

Saat itu, MA menolak kasasi yang dilayangkan oleh Jhonny G. Plate. Meski permohonan kasasi ditolak, majelis kasasi melakukan perbaikan pada barang bukti yang disita. MA menetapkan 1 mobil dirampas untuk negara.

"Dengan perbaikan sekadar Barang bukti berupa 1 (satu) mobil Land Rover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa," bunyi amar putusan kasasi yang diketok pada Selasa (9/7/2024) lalu.

Dalam kasusnya, Plate didakwa terlibat kasus korupsi BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun. Politikus NasDem itu didakwa menerima keuntungan Rp 17 miliar dari kasus tersebut.

Plate pun dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo. Dia disebut menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G untuk tahun 2020-2024, menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022.

Perubahan itu disebut tanpa kajian pada Rencana Bisnis Anggaran yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Kominfo.

Tak hanya minim kajian, pelaksanaan proyek akbar juga diwarnai korupsi berupa mark-up hingga suap sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun lebih. Plate terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada pengadilan tingkat pertama, di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar kepada Plate.

Banding kemudian diajukan. Namun, hukumannya kemudian diperberat menjadi 15 tahun penjara ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,1 miliar.

Putusan banding tersebut diketok pada 12 Februari 2024 oleh Ketua Majelis H. Mulyanto dengan anggota Anthon R. Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

Putusan banding kemudian diperkuat lagi lewat kasasi dan PK. Dengan demikian, Plate tetap dihukum 15 tahun penjara.

Media files:
01hbb4gqw6hy9fcjd8hrw4n9xv.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar