Search This Blog

Komjak Beberkan Kronologi Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komjak Beberkan Kronologi Pembacokan Jaksa di Deli Serdang
May 25th 2025, 12:06 by kumparanNEWS

Jaksa dan ASN di Kejari Deli Serdang, Sumut, dibacok OTK, Sabtu (24/5). Foto: Dok Kejati Sumut
Jaksa dan ASN di Kejari Deli Serdang, Sumut, dibacok OTK, Sabtu (24/5). Foto: Dok Kejati Sumut

Komisi Kejaksaan (Komjak) membentuk tim untuk mengusut peristiwa pembacokan yang dialami jaksa fungsional Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga. Jhon dan seorang staf tata usaha Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat, dibacok oleh orang tak dikenal.

Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 13.15 WIB.

"Telah terjadi pembacokan yang dilakukan oleh 2 orang OTK dengan menggunakan sepeda motor vario abu-abu," kata Pujiyono saat dihubungi, Minggu (25/5).

Berikut kronologinya:

Sabtu, 24 Mei 2025

  • Pukul 09.35 WIB

Jhon dan Acensio berangkat dari rumahnya masing-masing menuju kebun sawit di kawasan Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai. Mereka hendak memanen sawit.

  • Pukul 10.40 WIB

Jhon dan Acensio tiba di area perkebunan sawit itu.

  • Pukul 11.45 WIB

Acensio menghubungi pegawai honorer Kejari Deli Serdang, Dodi (44). Acensio meminta Dodi agar memberi tahu temannya untuk ikut membantu memanen sawit.

  • Pukul 13.15 WIB

Saat berada di area perkebunan, Jhon dan Acensio tiba-tiba didatangi oleh dua orang tak dikenal.

"Tiba 2 orang OTK dengan menggunakan sepeda motor Vario abu-abu dengan membawa tas pancing yang berisikan senjata tajam berupa parang dan saat itu juga korban dibacok oleh OTK," ujar Pujiyono.

  • Pukul 13.22 WIB

Sopir pengangkut sawit bersama kernetnya tiba di area perkebunan. Mereka menemukan Jhon dan Acensio sudah tergeletak bersimbah darah.

  • Pukul 13.25

Jhon dan Acensio langsung dibawa ke RSUD Lubuk Pakam.

Temuan Sementara

Dari informasi yang diterimanya, Pujiyono mengungkapkan aksi pembacokan ini masih terkait dengan penanganan perkara kepemilikan senjata api yang menjerat terdakwa Eddy Suranta.

Eddy dituntut 8 tahun penjara dan divonis bebas oleh Hakim PN Lubuk Pakam. Jaksa lalu mengajukan kasasi hingga akhirnya Eddy divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara.

Namun, Eddy tak kunjung memenuhi panggilan jaksa untuk eksekusi putusan 1 tahun penjara tersebut. Kini, nama Eddy telah masuk ke dalam daftar pencarian orang.

"Diduga OTK tersebut dibayar dan disuruh untuk membunuh Jaksa Kabupaten Deli Serdang," ungkap Pujiyono.

Kata Polisi

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Simatupang belum membeberkan keterangan soal pembacokan tersebut.

"Masih penyelidikan," kata dia saat dihubungi terpisah.

Media files:
01jw1cb2b3tz5vc0dsswrqa5t7.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar