Ilustrasi pasukan Densus 88. Foto: Romeo Gacad/AFP
Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap seorang terduga teroris di Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Sabtu (24/5) petang.
Informasi yang diterima, penggeledahan dilakukan di salah rumah di Jalan S. Daeng Emba, Lingkungan Borongraukang, Kelurahan Samata, Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Dalam penggeledahan itu, Tim Densus 88 Mabes Polri dibantu Polda Sulsel dan Resmob Polres Gowa.
Selain menyita sejumlah barang bukti, Tim Densus 88 Mabes Polri juga mengamankan satu orang laki-laki terduga teroris.
Namun belum diketahui identitas dan peran dari terduga pelaku yang diamankan. Begitu juga apa saja yang disita di dalam rumah tersebut.
PPID Densus 88 AT Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana menyebut, terduga yang ditangkap adalah MAS berusia 18 tahun. Ia terafialisasi ISIS.
"Terduga adalah MAS, diketahui aktif dalam sebuah kanal komunikasi digital yang menyebarkan konten-konten berkaitan dengan ideologi ISIS, termasuk ajakan melakukan aksi pengeboman terhadap tempat ibadah," kata Eka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MAS, diketahui mengelola dan aktif mengirimkan berbagai postingan berupa gambar, video, rekaman suara. Juga tulisan yang berisi propaganda Daulah Islamiyah (ISIS) di sebuah grup WhatsApp bernama "Daulah Islamiah" yang dibuat sejak Desember 2024.
"Dalam kanal tersebut, terdapat diskusi terkait hukum penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang yang mencerminkan ajaran ekstremis ISIS. Nomor telepon yang digunakan oleh MAS teridentifikasi sebagai pengelola utama kanal tersebut," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar