Anggota DPR Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pukul 15.45 WIB pada Jumat (26/7). Ia baru tiba usai perjalanan dari Kota Ho Chi Minh, Vietnam.
Dia ditangkap terkait kasus dugaan korupsi. Penangkapan usai dia masuk dalam daftar buronan.
Ujang langsung digiring ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa usai penangkapan. Setelahnya, status tersangkanya diumumkan ke publik. Dia pun ditahan.
Belakangan, Kejagung mengungkapkan kasus yang menjerat Ujang hingga dia ditahan. Seperti apa? berikut fakta-faktanya.
Korupsi Rugikan Negara Rp 754 Juta
Ujang terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Kasusnya terjadi ketika Ujang menjabat Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut korupsi itu terkait penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerja sama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.
"Akibat perbuatan Tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 754.065.976," kata Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Sabtu (27/7).
Kasus ini terkait perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas. Sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009, perjanjian itu terkait penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent).
Kerja sama dimaksud berlaku dalam 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.
Dalam perjanjian kerja sama itu, disepakati PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp 500 juta dalam bentuk Cash Advance. Serta menyetorkan Security Deposit sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk Bank Garansi. Sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada.
Pada tanggal 4 Juni 2009, Reza Andriardi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri menyetorkan modal kepada Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danama senilai Rp 500 juta dengan cara mentransfer.
Kemudian pada tanggal 5 Juni 2009, Reza Andriadi dengan Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp 1 miliar. Sebagai jaminan apabila Direktur PD Agrotama Mandiri melakukan cedera janji/wanprestasi;
Namun, pada 13 Agustus 2024, tanpa adanya kondisi wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, Daniel Alexander Tamebaha mengajukan pencairan dana Bank Garansi tersebut untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG sebesar Rp 500 juta kepada Reza Andriadi.
Hal itu kemudian disampaikan kepada Ujang Iskandar pada 24 Agustus 2009. Selaku Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar juga merupakan ex officio Komisaris PD Agrotama Mandiri.
"Ternyata disetujui oleh Tersangka UI selaku Bupati Kotawaringin Barat," ujar Harli.
Akan tetapi, Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan. Sehingga Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerja sama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp 500 juta.
Disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh Reza Andriadi pada tanggal 27 Januari 2010 sebesar Rp 500 juta ke rekening PT Aleta Danamas. Uang itu kemudian digunakan Daniel Alexander Tamebaha untuk mencarter pesawat Express Air.
"Investasi berupa kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang dilanjutkan dengan Express Air sebagaimana tersebut, ternyata tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis," papar Harli.
"Begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut. Sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat," sambungnya.
Terkait kasus ini, Kejaksaan sudah menjerat Reza Andriadi dan Daniel Alexander Tamebaha. Reza dihukum 6 tahun penjara, sedangkan Daniel dihukum 5 tahun penjara.
Sempat Ditunda karena Pemilu
Kasus Ujang ini terjadi pada 2009. Harli Siregar memberi penjelasan kenapa kasus ini baru diusut tahun 2023.
"Nah perlu saya sampaikan bahwa dalam perkara ini sebenarnya telah ada ditetapkan dua orang tersangka lebih dahulu yaitu atas nama Daniel itu swasta dan Reza itu Direktur Utama Perusuda. Tahun 2016 itu ditangani dan kedua ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020 ada yang dihukum 5 tahun ada yang dihukum 7 tahun," kata Harli.
Dari pertimbangan putusan pengadilan Mahkamah Agung menyatakan ada keterlibatan Ujang. Kemudian Kejaksaan Tinggi Kalteng mempelajari dan mengkaji soal putusan itu.
Baru tahun September 2023, kasus ini kembali dilakukan penyelidikan.
"Tetapi media harus pahami bahwa dalam suasana pemilu maka diberi kesempatan dan setelah itu di tahun 2024 ini penyidikan itu dilanjutkan," kata dia.
"Lalu penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan setelah beberapa kali dipanggil. Sehingga dilakukan monitoring dan diamankan dan sampai pada malam hari ini ditahan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar