May 4th 2024, 21:46, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Polisi telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya sebagai tersangka penganiayaan Putu Satria Ananta Rustika (19), Taruna Tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, hingga tewas. Tegar merupakan Taruna Tingkat 2, satu tingkat di atas Putu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan Tegar di dalam salah satu kamar mandi kampus. Aksi penganiayaan ini disaksikan 4 rekan seangkatan Tegar.
"Di dalam toilet ada 4 senior," kata Gidion dalam jumpa pers, Sabtu (4/5).
Namun demikian, Gidion melanjutkan, para senior lainnya itu tak ikut melakukan pemukulan terhadap Putu.
"Tapi pada saat peristiwa terjadi, penindakan dilakukan terhadap satu orang korban atas nama Putu oleh satu orang tersangka atas nama T," jelasnya.
Atas perbuatannya, Tegar dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Hasil Autopsi
Luka lebam dan memar pada Putu Satria tampak dipertegas usai dilakukan autopsi. Lebam dan memar jelas terlihat.
Autopsi dilaksanakan di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 09.00-12.00 WIB. Hasilnya, ditemukan luka memar pada lengan atas, dada, dan luka lecet di bibir.
"Pelaksanaan otopsi sekitar pukul 09.00. Dan selesai sekitar pukul 12.00. Secara umum didapatkan berupa memar pada mulut, lengan atas dan dada, luka lecet di bibir," kata Kepala RS Polri Brigjen Pol Hariyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (04/5).
Ditemukan juga memar pada paru dan hal-hal di organ dalam.
"Memar pada paru, dan perbendungan organ dalam," tambah dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar