Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (TRS) sebagai tersangka atas tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika.
Tegar menjadi tersangka tunggal. Dia disebut menganiaya Putu Satria dengan 5 kali pukulan tepat di ulu hati. Hal itu yang menyebabkan Putu Satria tersungkur, kehilangan kesadaran lalu meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, Tegar diancam 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP.
"Pasalnya, 338 jo atau subsider 351 ayat 3 ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan di kantornya, Sabtu (04/5).
Bunyi pasal tersebut adalah:
Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Awal Mula Penganiayaan
Kejadian bermula ketika Putu Satria dan 4 teman seangkatannya baru saja selesai melakukan kegiatan jalan santai.
Mereka kemudian menuju ke ruang kelas. Di sana, Putu Satria dan kawan-kawan dipanggil oleh para seniornya. Para senior itu mempermasalahkan Putu yang masih mengenakan pakaian olahraga.
Putu Satria dan teman-temannya lalu diminta oleh para senior itu menuju ke salah satu kamar mandi di lantai 2 kampus. Mereka diminta untuk berbaris. Di sana, Putu dihajar hingga tak berdaya.
Setelahnya, rekan seangkatan Putu Satria diminta pergi dari kamar mandi untuk kembali mengikuti kegiatan pembelajaran.
Sementara Putu Satria langsung dibawa ke klinik kampus. Di sana dinyatakan Putu Satria sudah tidak bernyawa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar