Search This Blog

Ciri Demokrasi yang Terkait dengan Keberadaan Lembaga Peradilan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ciri Demokrasi yang Terkait dengan Keberadaan Lembaga Peradilan
Mar 26th 2024, 21:18, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ciri Demokrasi yang Terkait dengan Keberadaan Lembaga Peradilan adalah. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm
Ciri Demokrasi yang Terkait dengan Keberadaan Lembaga Peradilan adalah. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm

Demokrasi merupakan salah satu sistem pemerintahan yang pada prinsipnya kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Ciri demokrasi yang terkait dengan keberadaan lembaga peradilan adalah bebas dari intervensi.

Di negara demokrasi, peradilan memiliki peran utama untuk melindungi supremasi hukum dan menjamin supremasi hukum. Peradilan juga melindungi hak-hak individu dan menyelesaikan berbagai perselisihan.

Penjelasan Ciri Demokrasi yang Terkait dengan Keberadaan Lembaga Peradilan

Ciri Demokrasi yang Terkait dengan Keberadaan Lembaga Peradilan adalah. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Sasun Bughdaryan
Ciri Demokrasi yang Terkait dengan Keberadaan Lembaga Peradilan adalah. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Sasun Bughdaryan

Dikutip dari buku Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia karya Nimatul Huda, (2017) salah satu pilar penting di dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi adalah lembaga peradilan.

Berbicara mengenai lembaga peradilan, salah satu ciri demokrasi yang terkait dengan keberadaan lembaga peradilan adalah lembaga yang independen dan imparsial. Keberadaan lembaga peradilan yang kuat dan terpercaya menjadi ciri penting demokrasi yang sehat.

Berikut ini adalah ciri-ciri dari lembaga peradilan yang baik dalam sebuah negara demokrasi.

1. Independensi Peradilan

  • Lembaga peradilan bebas dari campur tangan dan pengaruh politik atau pihak manapun.

  • Hakim dan aparatur peradilan dijamin independensinya melalui undang-undang dan mekanisme yang kuat.

  • Keputusan hakim didasarkan pada hukum dan fakta, bukan tekanan atau kepentingan tertentu.

2. Imparsialitas Peradilan

  • Peradilan harus bersikap adil dan tidak memihak dalam menangani setiap perkara.

  • Hak dan kewajiban semua pihak di hadapan hukum harus diperlakukan sama.

  • Peradilan tidak boleh diskriminatif berdasarkan ras, agama, suku, gender, atau status sosial.

3. Aksesibilitas Peradilan

  • Setiap orang harus memiliki akses yang sama terhadap peradilan.

  • Biaya perkara dan proses hukum harus terjangkau bagi semua kalangan.

  • Layanan informasi dan bantuan hukum harus tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.

4. Akuntabilitas Peradilan

  • Lembaga peradilan harus bertanggung jawab kepada publik atas kinerjanya.

  • Transparansi dan akuntabilitas keuangan dan proses peradilan harus dijamin.

  • Masyarakat harus memiliki hak untuk mengawasi dan memberikan kritik terhadap kinerja peradilan.

Baca juga: Bukti Negara Indonesia adalah Negara Demokratis secara Normatif maupun Empirik

Jadi dapat disimpulkan bahwa salah satu ciri demokrasi yang terkait dengan keberadaan lembaga peradilan adalah bebas dari intervensi. Intervensi pada lembaga peradilan akan mencederai demokrasi. (WWN)

Media files:
01hswpgtt0v6a1f020yhq13da6.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar