Mar 26th 2024, 21:18, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ciri Demokrasi yang Terkait dengan Keberadaan Lembaga Peradilan adalah. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm
Demokrasi merupakan salah satu sistem pemerintahan yang pada prinsipnya kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Ciri demokrasi yang terkait dengan keberadaan lembaga peradilan adalah bebas dari intervensi.
Di negara demokrasi, peradilan memiliki peran utama untuk melindungi supremasi hukum dan menjamin supremasi hukum. Peradilan juga melindungi hak-hak individu dan menyelesaikan berbagai perselisihan.
Penjelasan Ciri Demokrasi yang Terkait dengan Keberadaan Lembaga Peradilan
Ciri Demokrasi yang Terkait dengan Keberadaan Lembaga Peradilan adalah. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Sasun Bughdaryan
Dikutip dari buku Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia karya Nimatul Huda, (2017) salah satu pilar penting di dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi adalah lembaga peradilan.
Berbicara mengenai lembaga peradilan, salah satu ciri demokrasi yang terkait dengan keberadaan lembaga peradilan adalah lembaga yang independen dan imparsial. Keberadaan lembaga peradilan yang kuat dan terpercaya menjadi ciri penting demokrasi yang sehat.
Berikut ini adalah ciri-ciri dari lembaga peradilan yang baik dalam sebuah negara demokrasi.
1. Independensi Peradilan
Lembaga peradilan bebas dari campur tangan dan pengaruh politik atau pihak manapun.
Hakim dan aparatur peradilan dijamin independensinya melalui undang-undang dan mekanisme yang kuat.
Keputusan hakim didasarkan pada hukum dan fakta, bukan tekanan atau kepentingan tertentu.
2. Imparsialitas Peradilan
Peradilan harus bersikap adil dan tidak memihak dalam menangani setiap perkara.
Hak dan kewajiban semua pihak di hadapan hukum harus diperlakukan sama.
Peradilan tidak boleh diskriminatif berdasarkan ras, agama, suku, gender, atau status sosial.
3. Aksesibilitas Peradilan
Setiap orang harus memiliki akses yang sama terhadap peradilan.
Biaya perkara dan proses hukum harus terjangkau bagi semua kalangan.
Layanan informasi dan bantuan hukum harus tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.
4. Akuntabilitas Peradilan
Lembaga peradilan harus bertanggung jawab kepada publik atas kinerjanya.
Transparansi dan akuntabilitas keuangan dan proses peradilan harus dijamin.
Masyarakat harus memiliki hak untuk mengawasi dan memberikan kritik terhadap kinerja peradilan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa salah satu ciri demokrasi yang terkait dengan keberadaan lembaga peradilan adalah bebas dari intervensi. Intervensi pada lembaga peradilan akan mencederai demokrasi. (WWN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar