Mar 26th 2024, 21:24, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Asuransi Astra Life. Foto: Astra Life
PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) baru saja meluncurkan Asya Group Berkah Proteksi. Produk tersebut merupakan asuransi jiwa dan kecelakaan kumpulan berbasis syariah yang memberikan berbagai pilihan perlindungan asuransi bagi peserta dari suatu badan usaha, organisasi atau peserta kumpulan lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Direktur Bisnis PT Asuransi Jiwa Astra, Alkaf Ghozali, mengatakan sebagai perusahaan asuransi jiwa yang memiliki misi untuk membawa ketenangan pikiran dan membangun masa depan yang sejahtera ke jutaan masyarakat Indonesia.
"Kami menyadari bahwa aspek perlindungan juga diperlukan bagi badan usaha, organisasi atau peserta kumpulan, termasuk karyawan dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi aset paling berharga dari sebuah bisnis," kata Alkaf di Penang Bistro Kebayoran, Selasa (26/3).
Alkaf berharap, Asya Group Berkah Proteksi bisa menjadi solusi perlindungan untuk badan usaha, organisasi, peserta kumpulan lainnya, hingga UMKM bagi pesertanya dengan biaya yang terjangkau dan masa kepesertaan yang lebih fleksibel.
Asya Group Berkah Proteksi tersedia mulai dari Rp 5 juta per Pemegang Polis dengan Santunan Asuransi yang besarnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Adapun Masa Kepesertaan tersedia dalam beragam pilihan mulai 1 bulan hingga 7 tahun.
Asya Group Berkah Proteksi tersedia dengan syarat jumlah peserta minimal sebanyak 5 orang dan Peserta Yang Diasuransikan berusia maksimum 69 tahun.
Ilustrasi asuransi. Foto: thodonal88/Shutterstock
Asya Group Berkah Proteksi memberikan perlindungan asuransi dasar yang tersedia dalam beragam pilihan, mulai dari manfaat meninggal dunia, manfaat meninggal dunia karena sebab alami, manfaat meninggal dunia karena kecelakaan. Hingga manfaat meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas dengan 100 persen santunan asuransi akan dibayarkan apabila peserta yang diasuransikan tutup usia.
Selain itu, tersedia juga berbagai jenis asuransi tambahan untuk memperluas risiko dari peserta yang diasuransikan, seperti manfaat cacat total dan tetap, dan manfaat cacat tetap karena kecelakaan dengan 100 persen santunan asuransi akan dibayarkan apabila peserta yang diasuransikan terdiagnosis cacat tetap.
Tak hanya itu, peserta juga bisa memilih asuransi tambahan dengan manfaat biaya perawatan karena kecelakaan, maksimum 10 persen atau 20 persen dari santunan asuransi manfaat meninggal dunia karena kecelakaan atau kecelakaan lalu lintas sesuai manfaat yang dipilih.
"Hal ini sejalan dengan komitmen Astra Life untuk konsisten menjalankan bisnis berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan tetap mengindahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar