Dec 13th 2023, 21:33, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Utara
Lampung Geh, Lampung Utara - Seorang remaja di Lampung Utara, ditangkap polisi lantaran mencuri uang di rumah tetangganya sendiri.
Remaja itu berinisial FA (17) warga Jalan Way Seputih, Desa Kalibening Raya Abung Selatan, Lampung Utara. Ia ditangkap pada Rabu (13/12).
Kapolsek Abung Selatan AKP Mardianto mengatakan peristiwa pencurian itu telah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali di rumah korban.
"Peristiwa pencurian itu terakhir terjadi pada Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Uang itu korban letakkan di dalam laci lemari kamar rumah korban," katanya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 10,4 juta dan melaporkan ke Polsek Abung Selatan.
Setelah menerima laporan dari korban, unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi hingga diketahui pelaku merupakan tetangga korban.
"Tidak membutuhkan waktu lama, anggota berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan mengambil kunci serep rumah korban pada saat bermain di rumah korban.
Kunci tersebut kemudian disembunyikan di dalam tanah samping rumah pelaku dan ketika korban pergi, lanjut Mardianto, pelaku masuk melalui pintu belakang menggunakan kunci serep.
"Pelaku sudah 5 kali masuk ke dalam rumah dan mengambil uang korban kemudian uangnya dipergunakan untuk jajan dan membeli pakaian," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar