RUTENG-Kasus dugaan pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai, bakal dinaikan ke tahap penyidikan.
Sejauh ini, penyidik Polres Manggarai telah memeriksa terduga pelaku yang diduga calo, sejumlah ASN Dukcapil serta mengamankan uang dan 4 buah HP.
Dari penyelidikan yang sudah berlangsung selama sepekan, polisi telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten kepada media ini menjelaskan, sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan, penyelidikan kasus ini kembali ke awal lagi menggunakan Laporan Kepolisian Model A di mana pelapornya adalah polisi yang melakukan OTT dan terlapor adalah calo bernama Apong dan seorang ASN yang berkantor di Dukcapil.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Apong, dan salah seorang ASN Dukcapil Manggarai yakni pasal 9 5b junto pasal 79a UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 61 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Setelah kita melakukan pulbaket, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mengumpulkan beberapa bukti yang kita yakin dengan bukti permulaan yang cukup bahwa perkara ini bisa kita majukan. Oleh karena itu tertanggal kemarin yaitu hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 kita sudah menerbitkan laporan Polisi Model A," kata Kapolres Yoce Marten kepada media ini, Sabtu (18/02) sore.
"Untuk barang bukti yang sudah kita amankan yaitu satu lembar pecahan uang Rp 50.000, satu lembar pecahan uang Rp 100.000, satu keping KTP Elektronik, 4 unit HP dari berbagai merek dan satu lembar tanda bukti perekaman KTP elektronik," jelasnya menambahkan.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Lembata ini menegaskan, dengan dibuatnya laporan Polisi Model A serta didukung alat bukti yang cukup ditambah dengan pendalaman-pendalaman maka kasus ini sudah pasti dinaikkan ke tahap penyidikan.
Bahkan, kata dia, pengusutan kasus ini tidak saja terkait OTT yang dilakukan pada Jumat (10/2/2023) laku, tapi mengejar praktik pungli yang terjadi sebelum-sebelumnya yang melibatkan calo tersebut dan orang dalam Dinas Dukcapil.
"Kita menggunakan Undang-Undang Administrasi Kependudukan kemudian kita dijunctokan dengan pasal 55 itu mengenai turut serta, kemudian kita junctokan lagi dengan pasal 64 terkait perbuatan berkelanjutan. Saya sudah jelaskan bahwa uang ini telah dan akan. Berartikan ada peristiwa sebelumnya dan peristiwa pada saat itu," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Manggarai mengamankan Apong seorang calo pengurusan dokumen kependudukan dan Doni Rampung, ASN di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manggarai, Jumat (10/2/2023).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar