Feb 11th 2023, 18:46, by Ayusandra Andany, Tugu Jogja
Listrik menjadi salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat untuk menjalankan berbagai macam aktivitas sehari-hari. Di Indonesia, kebutuhan akan listrik dipenuhi oleh sebuah BUMN yang dikenal dengan PLN.
Belakangan ramai dibicarakan soal adanya biaya yang dibebankan PLN pada warga yang meminta agar tiang listrik yang sudah miring untuk dipindahkan. PLN pun memberikan apresiasi atas adanya warga yang melapor itu. Rupanya, bila hanya dilakukan pembenahan tiang listrik yang miring untuk keselamatan warga, maka tidak ada biaya yang dibebankan.
Berikut ini 5 fakta soal tiang listrik:
Ada 2 Jenis
PLN memiliki 2 jenis tiang listrik yang dipasang di berbagai sisi jalan. Keduanya memiliki perbedaan pada tingginya tegangan. Adapun 2 jenis tiang listrik yaitu Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) dan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM).
Material Tiang Listrik
Seiring perkembangan teknologi, material yang digunakan untuk membangun tiang listrik juga berubah. Dulunya material tiang listrik terbuat dari kayu. Tetapi sekarang, tiang listrik terbuat dari beton.
Jaminan Keamanan
Tiang listrik yang dibangun sudah mendapatkan sertifikasi. Tak hanya itu, pembangunan juga berdasarkan pada standar konstruksi yang ditetapkan pemerintah. PLN menjamin keamanan penggunaan tiang listrik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Survei Pemindahan Tiang Listrik
Warga yang merasa memerlukan pemindahan tiang listrik bisa mengajukan permohonan pada PLN baik lewat aplikasi maupun datang ke kantor. Petugas tidak langsung memindahkan tiang listrik tersebut.
Sesuai dengan prosedur, setelah permohonan diterima oleh PLN makan akan dilakukan survei di lokasi dan selanjutnya PLN akan menyampaikan hasil jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dibutuhkan untuk pekerjaan pemindahan tiang tersebut.
Biaya Pemindahan Tiang Listrik
Sebagai informasi, PLN tidak membebankan biaya pada pelanggan bila petugas hanya melakukan pembenahan tiang listrik yang dinilai membahayakan. Namun jika tiang berdiri aman dan dinilai tidak membahayakan dan pelanggan tetap memohon pemindahan, maka ada biaya yang dibebankan.
"Untuk biaya pemindahan tiang atas permintaan pelanggan, akan dipastikan setelah petugas kami melakukan survei di lapangan karena kondisi teknis di lapangan berbeda-beda. Misalnya, tiang PLN yang akan digeser dapat merubah konstruksi jaringan, sehingga memerlukan material tambahan seperti kabel baru atau bahkan tiang baru jika tiang harus dibongkar atau tidak bisa digunakan lagi," Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta, Ahmad Mustaqir, Sabtu (11/2/2023).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar