Search This Blog

OJK Ungkap Ada 254 Panggilan soal Tani Fund dan Santara

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
OJK Ungkap Ada 254 Panggilan soal Tani Fund dan Santara
Dec 26th 2022, 20:05, by Ave Airiza Gunanto, kumparanBISNIS

OJK Ungkap Ada 254 Panggilan soal Tani Fund dan Santara
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam di Plataran Menteng, Senin (26/12). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menungkapkan, terdapat 254 panggilan masuk melalui layanan telepon 157 mengenai PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Santara Daya Inspiratama (Santara).

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam menjelaskan, mayoritas panggilan tersebut menanyakan kondisi permasalahan yang tengah terjadi dan memastikan apakah kondisi itu benar atau tidak. Sebab masyarakat perlu melampirkan bukti, identitas, hingga kronologi kejadian untuk melakukan pengaduan.

"(Mayoritas) yang nanya ini bagaimana kondisinya. Belum menyampaikan aduan, kalau ngadu harus ada buktinya, identitas, dan kronologi kejadian," kata Agus dalam Media Briefing di Plataran Menteng, Senin (26/12).

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diterima kumparan, terdapat 254 panggilan masuk terkait Tani Fund dan Santara, terhitung sejak 1 Januari 2022 hingga 25 Desember 2022.

"Dengan rincian, sebanyak 215 pertanyaan, 12 berasal dari informasi dan 27 pengaduan," terang Agus ketika dikonfirmasi kumparan.

OJK Larang Santara Tambah Jumlah Penerbit

​Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan Perintah Tindakan Tertentu kepada PT Santara Daya Inspiratama melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022 perihal Perintah Tindakan Tertentu.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Yunita Linda Sari menegaskan, PT Santara Daya Inspiratama dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran Efek di penyelenggara dan dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh Efek Penerbit yang berada di bawah pengawasan PT Santara Daya Inspiratama telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh pemodal.

"Pengenaan Perintah Tindakan Tertentu tersebut dikarenakan PT Santara Daya Inspiratama melanggar pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (POJK 57)," kata Linda dalam keterangan resmi, Rabu (19/12).

Oleh karena itu, PT Santara Daya Inspiratama diberikan waktu sampai dengan 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran Efek Penerbit pada KSEI dan mendistribusikan Efek Penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil Pemeriksaan Kepatuhan OJK.

OJK Bocorkan Nasib 22 Pinjol yang Punya Kredit Macet di Atas 5 Persen

OJK Ungkap Ada 254 Panggilan soal Tani Fund dan Santara (1)
Aplikasi pinjaman online ilegal (pinjol) masih gentayangan di Google Play Store. Foto: Screenshot Google Play Store

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 22 fintech alias pinjaman online (pinjol) angka tingkat wanprestasinya (TWP90) di atas 5 persen salah satunya adalah Tani Fund.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menjelaskan, bagi fintech dengan TWP90 di atas 5 persen, OJK akan melakukan pemantauan khusus dan memanggil mereka.

"Kita lakukan pemantauan khusus dengan pengecekan lebih cepat yaitu 2 minggu. Kita lakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi penyebabnya apa dan solusinya apa," kata Tris saat ditemui pasca penutupan Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin (12/12).

Selanjutnya, para fintech itu akan diminta membuat rencana ke depan (action plan) penyelesaian kredit macet selama 3 bulan. Bila dalam 3 bulan tak jalan, OJK akan melihat penyebab gagalnya action plan itu. Ketika action plan gagal karena ketidakmampuan platform, maka OJK akan melakukan review action plan kembali.

"Kalau masih tidak bisa, kita akan mengenakan sanksi dengan menghentikan sementara kegiatan penyaluran dan memperbaiki NPF (Non Performing Financing). Langkah terakhir kalau tidak berhasil, kita cabut izin usaha," tegas Tris.

Media files:
01gn6hq5egzb071s7hsk4mcy4p.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar