Dec 18th 2022, 16:48, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) untuk mendukung ketahanan energi di era transisi.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan pemerintah mendorong energi baru terbarukan (EBT) yang intermiten harus memenuhi permintaan beban dasar (baseload). Pasalnya, baseload tersebut masih bergantung pada energi fosil.
"Kita menuju net zero emission harus bebas emisi juga, salah satu yang bebas emisi adalah nuklir. Yang pasti di daerah bebas gempa, di luar itu nanti akan berisiko," ujar Dadan saat ditemui di Gelora Bung Karno, Minggu (18/12).
Dadan menambahkan, pembangunan PLTN masuk dalam perencanaan yang terealisasi pada 2039. PLTN dinilai bisa mendukung target karbon netral atau net zero emission dan ketahanan energi nasional.
"Sampai tahun 2060, diperkirakan diperlukan 30 GW (kapasitas PLTN). Ini baru modelling, masih jauh untuk penunjukan badan usaha," katanya kepada kumparan.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menuturkan pembangunan PLTN di Indonesia bukan suatu yang mustahil jika memang manfaatnya besar bagi Indonesia. Hanya saja, pembangunannya harus disesuaikan dengan kondisi geografi di Indonesia.
"Tetapi kan Indonesia ini rawan gempa, jadi artinya apa, kalau nuklirnya nanti ada ditaruh di titik yang mesti tidak gempa, di mana, bisa saja di Kalimantan," tutur Erick saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (29/11).
Meski demikian, Erick mencermati penunjukan badan usaha yang mengelola PLTN masih terlalu dini untuk dirundingkan. "Saya belum sampai ke sana, terlalu cepat," pungkasnya.
Adapun Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir Nomor 52 Tahun 2022 berlaku tanggal 12 Desember 2022. Aturan ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam beleid tersebut, pelaku usaha ketenaganukliran dianggap yang telah memiliki perizinan berusaha pertambangan bahan galian nuklir. Pemegang izin wajib melaksanakan analisis keselamatan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif.
Penyimpanan untuk Mineral Ikutan Radioaktif juga dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus mineral dan batu bara, kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi, atau pemegang izin usaha industri yang menghasilkan Mineral Ikutan Radioaktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar