Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto: Instagram/ @didik_putra_kuncoro
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba. Narkoba itu ia masukkan dalam sebuah koper yang dititipkan kepada seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina.
Dianita beralamat di kompleks perumahan Cluster Grande Karawaci, Kecamatan Curug, Kota Tangerang, Banten.
"Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (13/2).
Apa saja isi koper itu?
"Barang bukti sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, dan 2 butir sisa pakai atau 23,5 gram," ujar Eko.
Selain itu, Didik juga terseret dalam kasus narkoba yang terlebih dahulu menjerat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Malaungi kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 488 gram di rumah dinasnya di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Adapun narkoba itu diduga didapatkan dari Koko Erwin yang disebut sebagai bandar atau sumber sabu-sabu yang dikuasai oleh Malaungi.
Dalam penyidikan yang dilakukan, Didik disebut turut menerima aliran uang Rp 1 miliar dari Koko Erwin.
Atas kasus-kasus tersebut, Didik dinonaktifkan dari posisinya sebagai kapolres. Selain itu, dia juga sudah dijerat sebagai tersangka.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Sebagai pejabat di Polri, dia tercatat beberapa kali melaporkan LHKPN ke KPK. Berapa kekayaan Didik Putra?
Didik tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 18 Januari 2025 untuk tahun periodik 2024. Saat itu, ia melapor dalam kapasitasnya sebagai Kapolres Bima Kota.
Dalam laporan itu, Didik tercatat punya harta Rp 1.483.293.119. Berikut rinciannya:
Tanah dan bangunan di Mojokerto Rp 270.000.000;
Alat transportasi berupa Honda CRV 2018 dan Pajero Sport 2021 senilai total Rp 950.000.000;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar