Search This Blog

Hasil Autopsi Jasad Siswa SMP di Eks Kampung Gajah: Luka di Kepala, 8 Tusukan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hasil Autopsi Jasad Siswa SMP di Eks Kampung Gajah: Luka di Kepala, 8 Tusukan
Feb 15th 2026, 13:45 by kumparanNEWS

Kapolres Cimahi, Niko N Adi Putra, beserta barang bukti yang diamankan dalam penanganan kasus penemuan jasad pria di eks Kampung Gajah, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (15/2/2026). Foto: Dok. Polres Cimahi
Kapolres Cimahi, Niko N Adi Putra, beserta barang bukti yang diamankan dalam penanganan kasus penemuan jasad pria di eks Kampung Gajah, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (15/2/2026). Foto: Dok. Polres Cimahi

Polisi mengungkap hasil autopsi jasad ZAAQ (14), siswa SMP yang ditemukan di area eks Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Korban mengalami luka berat di kepala serta delapan luka tusukan di bagian perut.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko, menjelaskan jasad korban pertama kali ditemukan pada Jumat, 13 Februari, oleh dua saksi berinisial GR dan SA yang sedang melakukan siaran langsung TikTok di lokasi tersebut. Awalnya mereka mengira bau menyengat berasal dari bangkai hewan, namun setelah didekati ternyata bau tersebut berasal dari tubuh seorang pria yang sudah membusuk.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan medis awal, ditemukan luka benda tumpul di bagian kepala korban yang menyebabkan robekan. Selain itu, korban mengalami sekitar delapan luka tusukan di bagian perut yang diduga menjadi penyebab utama kematian.

"Dari visum awal dan autopsi, terdapat luka benda tumpul di kepala yang mengakibatkan robek, kemudian ada kurang lebih delapan tusukan di bagian perut," ungkap Niko saat jumpa pers, Minggu (15/2).

Dalam waktu kurang dari 1x24 jam berhasil mengamankan dua pelaku berinisial YA (16) dan AP (17). Keduanya masih di bawah umur dan merupakan teman korban.

Niko menjelaskan, kedua pelaku janjian ingin bertemu korban di sekitar lokasi. AP bertugas menunggu di depan untuk berjaga-jaga.

Sedangkan YA meminta kepada korban untuk berbincang ke daerah yang lebih sepi. Mereka sempat cekcok hingga akhirnya YA memukul kepala korban menggunakan botol yang berada di sekitar lokasi hingga korban terjatuh.

Setelah itu, YA mengambil sangkur yang telah dipersiapkan sebelumnya di dalam jok motor dan menusukkan senjata tersebut berulang kali ke perut korban.

"Botol digunakan untuk memukul kepala korban hingga jatuh. Saat korban terjatuh, pelaku mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkan dan langsung melakukan penusukan," jelasnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sangkur yang digunakan menusuk korban, botol kaca yang dipakai memukul kepala korban, jaket milik korban, serta telepon genggam korban yang sempat dibawa pelaku.

Lokasi penemuan jasad pria yang ditemukan oleh seorang konten kreator saat melakukan live streaming di eks Kampung Gajah, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (15/2/2026). Foto: Abisatya/kumparan
Lokasi penemuan jasad pria yang ditemukan oleh seorang konten kreator saat melakukan live streaming di eks Kampung Gajah, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (15/2/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Menurut keterangan pelaku kepada polisi, korban sempat ditinggalkan dalam kondisi masih bernyawa. Setelah kejadian, pelaku membawa ponsel korban dan bahkan mengirim pesan kepada teman-teman korban untuk menciptakan alibi seolah korban masih hidup.

Motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Pelaku merasa tersinggung setelah korban menyatakan ingin mengakhiri pertemanan, yang memicu dendam hingga pelaku merencanakan pertemuan dan pembunuhan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak serta Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Media files:
01khfs72pyc6ed0zsh0c6bqgrd.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar