Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memaparkan pembaruan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dalam Sarasehan Kesehatan Nasional di DPR RI, Rabu (12/2/2026). Foto: Kemensos RI
Kementerian Sosial (Kemensos) menggelar doa bersama menyambut bulan suci Ramadan dengan tajuk "Puasa dari Putus Asa" di Kantor Kementerian Sosial RI, Jakarta, Jumat (13/2).
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Dan staf dari Kementerian Sosial RI.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dalam sambutannya, mengingatkan bahwa tugas Kemensos berakar pada amanat konstitusi.
"Mandat Undang-Undang Dasar, sering saya sebut ini Undang-Undang Dasar Pasal 34, Fakir Miskin dan Anak-Anak yang telantar dipelihara oleh negara. Inilah mandat yang harus kita ingat-ingat," ujar Gus Ipul.
Lebih lanjut, Gus Ipul juga menyoroti Undang Undang Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menekankan pendekatan terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
"Arahnya jelas, harus terintegrasi, dan berkelanjutan untuk apa? Supaya dapat terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial," katanya.
Gus Ipul juga memberikan arahan terkait kebijakan strategis. Ia menekankan pentingnya data tunggal sebagai dasar intervensi.
"Jika datanya akurat intervensinya maka tepat, kalau intervensinya tepat maka berikutnya itu hasilnya akan berdampak nyata di tengah masyarakat," ujarnya.
Mensos juga mengajak seluruh pegawai terlibat aktif dalam pemutakhiran data melalui jalur formal maupun partisipatif.
"Jangan sampai pegawai kementerian sosial tidak paham Cek Bansos. Data bukan sekadar angka tapi di sana ada keadilan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Gus Ipul menyampaikan tiga mandat strategis kementerian.
"Mandat strategis kita adalah pertama DTKS sebagai basis pensasaran program, kemudian sekolah rakyat, dan terakhir bansos tepat sasaran supaya setiap tahun terukur berapa yang bisa graduasi," jelasnya.
Menutup sambutannya, Gus Ipul memberikan pesan terkait disiplin, integritas, dan kolaborasi menjelang Ramadan.
"Bersih dalam arti yang luas, bersih dari pelanggaran, bersih dari korupsi, bersih dari melanggar ketentuan. Kalau memang ada yang melakukan pelanggaran, kita akan beri sanksi dan kita akan beri tindakan sebagaimana ketentuan yang ada," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar