Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Muhaimin Iskandar memimpin serah terima jabatan direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan, dengan masa jabatan baru periode 2026-2031 di Jakarta, Jumat (20/2) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menegaskan negara harus memastikan kebijakan jaminan sosial mampu mendorong masyarakat menjadi mandiri dan produktif, bukan sekadar bergantung pada bantuan sosial.
Cak Imin mengatakan, jaminan sosial harus menjadi instrumen pemberdayaan agar masyarakat mampu naik kelas secara ekonomi.
"Sebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, saya dan jajaran memiliki tugas memastikan bahwa negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat," ujarnya saat memimpin pelantikan Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan periode 2026-2031 di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Jumat (20/2).
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Muhaimin Iskandar memimpin serah terima jabatan direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan, dengan masa jabatan baru periode 2026-2031 di Jakarta, Jumat (20/2) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ia menambahkan, makna produktif yang dimaksudkan merujuk pada mampu keluar dari ketergantungan bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan. Inilah yang akan terus diupayakan oleh Kemenko PM.
"Pemberdayaan yang utuh adalah dengan membangun daya tahan sosial, daya saing ekonomi, dan menghadirkan rasa aman agar rakyat hidup bebas dari risiko," ujarnya.
Cak Imin baru saja memimpin sertijab dewan pengawas dan dewan direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sertijab ditandai dengan penyerahan Keppres kepada para dewas dan dewan direksi.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Muhaimin Iskandar memimpin serah terima jabatan direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan, dengan masa jabatan baru periode 2026-2031 di Jakarta, Jumat (20/2) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar