Search This Blog

Bagaimana Nasib Kasus Berjalan Masih Pakai KUHP dan KUHAP Lama? Ini Kata Menkum

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bagaimana Nasib Kasus Berjalan Masih Pakai KUHP dan KUHAP Lama? Ini Kata Menkum
Jan 5th 2026, 11:40 by kumparanNEWS

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersiap menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersiap menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Pemerintah memberikan penjelasan terkait KUHP dan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. UU baru ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat dan masih banyak pertanyaan belum terjawab.

Termasuk bagaimana nasib kasus yang sedang diusut tapi menggunakan KUHP dan KUHAP lama.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan mengenai ini. Ia menyebut, sudah ada surat edaran dari Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung selaku yudikatif.

"Ini memang harusnya kita jawab lebih awal, dijelaskan lebih awal. Jadi salah satu ketentuan, azas hukum itu kalau ini sudah ada surat edaran Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung sama bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya UU ini," kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).

Supratman mengatakan, jika ada perubahan dalam UU, maka yang diutamakan adalah harus paling menguntungkan.

"Kalau ada perubahan UU, maka kalau ada perubahan adalah yang paling menguntungkan," kata Supratman.

Politikus Gerindra ini mengatakan, saat ini masih transisi dari KUHP dan KUHAP lama ke aturan baru. Namun, ia memastikan tidak akan ada kendala terkait masalah ini.

"Tapi sekali lagi nanti terkait ini dalam implementasinya kan masih masa transisi, masing-masing baik Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, sudah mengirimkan surat kepada masing-masing instansi bawahnya baik di Polda, Polres, Kajati, maupun Kajari kemudian Pengadilan Tinggi, Negeri," kata Supratman.

"Terkait kasus yang berjalan, sementara masih menggunakan proses hukum acara lama, itu sudah dibuat petunjuk terhadap hal tersebut," tutur dia.

Media files:
01kaavwptyym9bznjamyz33szs.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar