Search This Blog

ASN Dishub Parepare Curi Motor NMax, Alasannya Itu Motor Impian buat Gaya-gayaan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
ASN Dishub Parepare Curi Motor NMax, Alasannya Itu Motor Impian buat Gaya-gayaan
Jan 5th 2026, 11:06 by kumparanNEWS

Mustabahuddin saat diamankan di Polres Parepare. Dok. Istimewa
Mustabahuddin saat diamankan di Polres Parepare. Dok. Istimewa

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kota Parepare, Sulawesi Selatan, bernama Mustabahuddin (43 tahun), harus berurusan dengan hukum. Ia nekat mencuri sepeda motor Yamaha NMax milik warga.

Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda mengkonfirmasi pelaku merupakan ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kota Parepare.

"Iya, yang bersangkutan ASN," kata Indra kepada wartawan dikutip Senin (5/1).

Pencurian itu terjadi pada Senin (15/12). Saat itu, korban baru pulang olahraga dan memarkir sepeda motornya di depan toko miliknya. Namun, korban lupa mencabut kunci motor.

"Korban lupa cabut kunci motornya," ujar Indra.

Ilustrasi emblem Yamaha NMax. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Ilustrasi emblem Yamaha NMax. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Melihat sepeda motor dalam kondisi kunci masih terpasang, niat Mustabahuddin pun muncul. Ia langsung membawa kabur motor tersebut.

Korban baru menyadari motornya hilang ketika hendak menggunakannya kembali. Tak terima, korban kemudian melapor polisi.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku. Mustabahuddin ditangkap saat mengendarai motor hasil curian di depan Pasar Perumnas, Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, pada Jumat (2/1).

"Pelaku mengakui perbuatannya. Motor itu dicuri untuk dipakai sendiri karena merupakan motor impiannya. Untuk gaya-gayaan," ungkap Indra.

Akibat perbuatannya, Mustabahuddin kini ditahan di Polres Parepare guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Media files:
01ke64src8pmbt2xta14z1vses.png image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar