Kolase foto Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa. Foto: Dok. Istimewa
Wardatina Mawa mengajukan dua syarat ke Insanul Fahmi saat bertemu langsung menjadi salah satu berita populer pada Sabtu (17/11). Selain itu, bukti chat Ammar Zoni dibuka di persidangan juga menjadi sorotan.
Berikut ini, kumparan telah merangkum sederet berita yang menyita perhatian sepanjang hari kemarin.
Wardatina Mawa Ajukan Dua Syarat ke Insanul Fahmi saat Bertemu Langsung
Wardatina Mawa laporkan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan, Minggu (23/11/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Wardatina Mawa mengajukan dua syarat terhadap sang suami Insanul Fahmi. Syarat ini diajukan terkait dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang dilakukan Insanul Fahmi. Mawa sudah melaporkan Insanul dan Inara Rusli ke polisi.
Insanul Fahmi, beberapa waktu lalu. Syarat pertama yang diajukan Mawa adalah Insanul diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada dirinya dan keluarga melalui media.
"Ini untuk menunjukkan bahwa permintaan maaf itu benar-benar tulus," kata kuasa hukum Insanul, Tommy Tri Yunanto, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Untuk syarat kedua, Mawa meminta Insanul agar menunjukkan bukti pernikahan sirinya dengan Inara. "Kalau memang benar ada pernikahan siri pada tanggal 7, siapa ustaznya, siapa saksinya, itu diminta untuk dibuktikan," tutur Tommy.
Terkait dua syarat tersebut, Tommy mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum Mawa. Mereka bermaksud menggelar pertemuan lanjutan pada awal pekan depan.
Tak Ada Pintu Damai untuk Suami Boiyen Terkait Kasus Dugaan Penipuan
Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar (tengah) saat ditemui di kawasan Cempaka Putih. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kuasa hukum pihak pelapor Rio, Santo Nababan, buka suara terkait pernyataan suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, dalam kasus dugaan penipuan investasi bisnis kuliner.
Santo menyayangkan pernyataan Rully yang dianggapnya hanya mencari pembenaran. Melihat sikap Rully itu, Santo menyatakan kliennya berkukuh untuk melanjutkan kasus penipuan.
"Tidak ada upaya damai. Lanjut!" kata Santo kepada wartawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Bagi pihak pelapor, iktikad baik yang disebut Rully telah ia lakukan hanyalah isapan jempol semata. Santo menilai bahwa selama ini kliennya hanya dijanjikan realisasi sejak tahun 2024 hingga awal 2025. Namun, semua itu hanyalah omong kosong semata.
"Iktikad baik itu bukan janji palsu. Kalau saya berada di posisi itu, itikad baik yang saya lakukan adalah saya akan membawa uang tunai sebesar seberapa aja, misalnya 10 juta atau 20 juta. Saya sampaikan kepada orang bermasalah hukum dengan saya, 'Pak, ini ada uang saya, tolong berikan saya waktu sisanya akan saya berikan'," tutur Santo.
Pihak Penggugat Sebut Adly Fairuz Ingkar Janji soal Pengembalian Uang
Adly Fairuz. Foto: Munady Widjaja
Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, menuding Adly Fairuz ingkar janji untuk membayarkan uang yang telah disepakatinya. Adly, menurut Farly, hanya membayarkan uang senilai Rp 500 juta dan mengabaikan cicilan berikutnya.
Hal itu diungkap Farly usai menghadiri sidang gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang beragendakan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kemungkinan mediasi apabila pihak Adly Fairuz menghadiri persidangan.
"Ada janji lewat WhatsApp sama saya. Bulan Juni begitu saya minta lagi, dia ada janji, 'Sebentar Bang, sebentar Bang, ini lagi ini, lagi ini.' Tapi sampai akhir Juni tidak membayar. Di situlah akhirnya saya tidak mau menanggapi teleponnya dia. Karena sifatnya hanya menjanjikan, PHP (pemberi harapan palsu)," kata Farly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan.
Nominal yang diberikan Adly jelas jauh dari nilai kesepakatan yang sebelumnya dijanjikan. Selain pengembalian dana sebesar Rp 3,65 miliar, Adly saat itu juga menjanjikan Farly tambahan fee 15 persen dari nilai tersebut.
"Di samping Rp 3 miliar 650 juta, dia menjanjikan pula akan memberi saya 15 persen dari Rp 3 miliar 650 juta. Jadi kurang lebih Rp 500 sampai Rp 580 jutaan. Itu bukan dari kita, lho. Dia yang menjanjikan," tutur Farly.
Tak Mau Ikut Tren Souvenir Pernikahan Mewah, Teuku Rassya: Sesuai Kemampuan Saja
Teuku Rassya kini tengah mempersiapkan pernikahannya dengan sang kekasih, Cleantha Islan. Berbeda dengan sederet selebriti lain, Teuku Rassya tampaknya lebih santai dalam urusan memilih souvenir pernikahannya nanti.
Kata Teuku Rassya, souvenir pernikahan bukan menjadi fokus utamanya dalam mempersiapkan. Namun, bukan berarti Rassya tak menghormati tamu yang hadir ke acara pernikahannya nanti.
Baginya, souvenir adalah bentuk apresiasi tulus kepada tamu yang telah meluangkan waktu. Meski tak mewah, Rassya mengaku juga menyiapkannya dengan sepenuh hati.
"Aku sih pasti menghargai siapapun yang datang gitu kan, yang menyempatkan waktunya untuk datang," ujar Teuku Rassya kepada wartawan di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Ketimbang bermewah-mewahan, Rassya memilih untuk memberikan souvenir yang sesuai dengan kemampuannya. Ia tak ingin terlalu memaksakan diri hanya demi mengejar penilaian lebih dari orang lain.
"Dan sebisa mungkin pasti aku ngasih apa yang aku bisa, bukan untuk show off atau apa pun itu, tapi ya sesuai dengan kemampuan aja sih gitu," ucap Teuku Rassya.
Bukti Chat Diungkap di Sidang, Ammar Zoni Titip Plastik Klip ke Dokter Kamelia
Terdakwa penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni (kiri) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (15/1/2026). Foto: Agus Apriyanto
Nama Dokter Kamelia, kekasih Ammar Zoni, disebutkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan).
Hal itu terungkap saat saksi dari pihak kepolisian, Bambang, membawa ekstraksi percakapan Ammar Zoni dan Kamelia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Bukti percakapan antara Ammar Zoni dan Amelia menjadi salah satu temuan Bambang saat melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Obrolan lewat aplikasi WhatsApp itu membahas mengenai permintaan barang berupa plastik klip.
"Terus ada juga chatting-annya, di sini Kamelia ini menjawab katanya, 'Selain plastik, yang mau digojekin apa lagi?' gitu kan. Terus dijawab, 'Sudah plastik aja', 'Aku enggak mau dadakan. Soalnya besok aku harus praktik, enggak jelas, mau diurus tapi di PC gitu. Kabarin aja ya kalau mau ambil plastik'," kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan isi chat tersebut.
Jaksa mengatakan percakapan tersebut ditemukan di telepon seluler milik Ammar yang telah disita. Dalam chat itu, Kamelia menanyakan hal lain yang mau dititip Ammar.
Ammar mengatakan bahwa klip plastik tersebut merupakan titipan dari Jaya. Namun, menurutnya, klip plastik itu belum sempat dikirim ke rutan.
"Maksudnya kamu kan tadi bilang plastiknya enggak jadi kirim, tapi kan chatting-an kamu sini, 'Di-gojek-in aja nanti ketemu sama Takim yang bawa, ngerti enggak?'. Terus si Kamelia ini jawab, 'Ini selain plastik, apa lagi yang mau dikirim?' Berati kan itu plastiknya terkirim dong," kata JPU.
"Belum dikirim dong," timpal Ammar.
Ketika dikonfirmasi, Kamelia mengaku tak tahu menahu soal plastik klip yang dimaksud dalam isi chat tersebut. "Maksud soal plastik aku tidak tahu apa-apa, cuma titip ya sudah plastik," tuturnya.
Kendati demikian, Kamelia mengaku kerap mengirimkan barang-barang ke Ammar. Salah satunya terkait obat-obatan.
"Kalau masalah obat, Ammar dalam pengawasan dokter psikiater teman saya. Jadi saya emang tiap seminggu sekali ngasih obat psikiater buat Bang Ammar. Udah, itu aja," ucap Kamelia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar