Presiden Prabowo Subianto memberikan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional 2025 kepada ahli waris Marsinah di Istana Negara, Jakarta Pusat,Senin (10/11/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Tahun 2025, di peringatan May Day di Monas, Kamis (1/5), Presiden Prabowo Subianto menyuarakan janji di depan buruh untuk menjadikan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
"Asal semua pimpinan buruh sepakat, saya akan mendukung Marsinah jadi pahlawan nasional," kata Prabowo yang disambut gemuruh para buruh.
Akhirnya janji itu ditepati hari ini, Minggu (10/11). Marsinah resmi diberi gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Seperti apa sosok Marsinah hingga akhirnya dianugerahi gelar pahlawan?
Dikutip dari berbagai sumber, Marsinah lahir pada Nganjuk, 10 April 1969. Ia menghabiskan hidupnya menjadi seorang buruh dan aktivis.
Siang itu, 4 Mei 1993, Marsinah yang merupakan buruh di PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, turun ke jalan bersama teman-temannya untuk demonstrasi.
ilustrasi Marsinah. Foto: Mang Kelin/Shutterstock
Sehari sebelum unjuk rasa, tepatnya pada 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Aparat setempat sempat turun tangan mencegah aksi buruh.
Awalnya, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi imbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok.
Imbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahnya beban pengeluaran perusahaan.
Pada pertengahan April 1993, PT Catur Putra Surya (PT. CPS) Porong tidak mengindahkan surat edaran tersebut. Akhirnya, karyawan PT CPS memutuskan untuk unjuk rasa menuntut kenaikan upah dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250 per bulan. Marsinah dan kawan-kawan marah dan demo.
Setelah unjuk rasa, keesokan harinya Marsinah masih melakukan protes-protes ke perusahaannya. Ia menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Di tanggal yang sama, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS.
Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja.
Peringatan 25 Tahun Pembunuhan Marsinah Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Marsinah yang tak masuk ke rombongan perwakilan pun sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 10 malam, Marsinah hilang tanpa berita.
Mulai tanggal 6, 7, 8, Maret Marsinah tak muncul lagi. Sampai pada akhirnya ia ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Nganjuk.
Mayatnya ditemukan di hutan yang berada di dusun Jegong, desa Wilangan dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam autopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Perjalanan Mencari Fakta
4 bulan berlalu, pada 30 September 1993, Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim saat itu.
Aksi topeng Marsinah Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Delapan petinggi PT CPS pun ditangkap, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap. Juga Pemilik PT CPS, Yudi Susanto.
Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. 1 dari 10 orang itu diduga Anggota TNI.
Hasil penyidikan polisi ketika itu menyebutkan Suprapto (pekerja di bagian kontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah.
Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
Bebas
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar 4 hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas.
Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar