Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti usai Jalan Sehat #RukunSamaTeman di Kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan penyempurnaan aturan terkait pencegahan kekerasan di sekolah rampung pada akhir 2025.
Rencananya, aturan itu mulai diterapkan pada tahun ajaran baru semester depan, yakni tahun ajaran 2025/2026. Penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan proses evaluasi masih berlanjut dan melibatkan berbagai pihak untuk menghimpun masukan dari masyarakat.
"Nanti akan masih ada tindak lanjutnya lagi, karena itu kan baru langkah awal untuk kita menghimpun masukan-masukan dari masyarakat dalam rangka perbaikan peraturan yang sebelumnya," ujar Mu'ti saat ditemui di Kantor KemenPPPA, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (23/11).
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan MenPPPA Arifah Fauzi menghadiri Jalan Sehat #RukunSamaTeman di Kantor KemenPPPA, Jakarta, Minggu (23/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
"Yang mudah-mudahan nanti pada akhir tahun ini, selambat-lambatnya sudah selesai. Dan pada semester depan, tahun 2026 sudah dapat kita terapkan," lanjutnya.
Mu'ti menekankan penerapan aturan baru tersebut menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan pendidikan yang lebih aman. Ia juga mengungkapkan rencana penerbitan Surat Edaran Bersama untuk semakin memperkuat kebijakan pencegahan kekerasan di sekolah.
"Dan ini juga bagian dari upaya kita bersama. Selain itu juga nanti akan ada Surat Edaran Bersama 5 Menteri dalam rangka juga memperkuat pembangunan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman," katanya.
Mu'ti menegaskan bahwa aturan baru tersebut akan memiliki pendekatan yang lebih menyeluruh, termasuk pengaturan terhadap pelaku kekerasan.
"Ya, itu termasuk di situ juga ada. Nanti komprehensif, jadi kan Permendikdasmen yang baru ini kan kita pendekatannya humanis, komprehensif, dan partisipatif," tutur Mu'ti.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk keluarga dan masyarakat, dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.
"Jadi, kasus atau permasalahan perundungan ini bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemendikdasmen atau sekolah," ucap Arifah.
Ia menegaskan pendidikan karakter harus dimulai dari keluarga.
"Karena sebetulnya lingkungan yang aman itu juga punya faktor penyebab. Jadi keluarga, masyarakat, dan dunia pendidikan ini harus berkolaborasi," kata Arifah.
"Orang tua tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kepada dunia pendidikan. Karena sebetulnya karakter yang paling inti itu ada di dalam keluarga. Jadi ini harus kolaborasi bersama, penguatan bersama," tambah dia.
Arifah menyebut langkah kolaboratif ini akan diperkuat melalui kerja sama lintas kementerian.
"Ini kita akan mulai dengan kerja sama dengan berbagai kementerian sesuai dengan tupoksinya masing-masing, bagaimana saling menguatkan untuk meminimalisir adanya perundungan. Atau kalau bisa, tidak ada perundungan lagi ya," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memimpin diskusi guna mengevaluasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Evaluasi ini dilakukan sebagai langkah awal penyempurnaan regulasi untuk menciptakan budaya sekolah yang lebih aman dan nyaman.
Mu'ti menegaskan urgensi penanganan kekerasan di sekolah, terutama menyusul meningkatnya kasus bullying dan kekerasan digital.
"Kekerasan dalam berbagai bentuk di berbagai tempat memang angkanya sangat tinggi. Termasuk juga ragam kekerasan yang sangat bervariasi," ujar Mu'ti di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (19/11).
Menurutnya, banyak aksi kekerasan bermula dari tantangan di media sosial sebelum berujung ke dunia nyata.
"Yang dampak dari kekerasan di dunia maya, dunia digital itu kemudian juga diikuti dengan kekerasan yang ada di dunia nyata. Jadi banyak proses tantang-menantang itu dimulai dari medsos, kemudian aksinya dilakukan di tempat yang disepakati oleh mereka," kata Mu'ti.
Terkait regulasi yang berlaku saat ini, Mu'ti menyebut implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 masih belum maksimal.
Karena itu, Kemendikdasmen berencana menyempurnakan aturan tersebut dengan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif.
"Kita perlu menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman," kata Mu'ti.
Pihaknya menargetkan aturan baru tersebut dapat diterapkan pada semester kedua tahun ajaran 2025/2026.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar