Menteri PPPA Arifah Fauzi saat ditemui usai Jalan Sehat #RukunSamaTeman di Kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan definisi anak telantar tidak hanya merujuk pada anak yang tidak memiliki tempat tinggal. Akan tetapi, juga anak yang tidak terpenuhi hak-haknya.
Hal ini disampaikannya usai kegiatan Jalan Sehat bertema #RukunSamaTeman di Kantor KemenPPPA, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (23/11).
Menurut Arifah, seorang anak memiliki sejumlah hak mendasar yang wajib dipenuhi, seperti hak untuk hidup, bermain, mendapatkan perlindungan, hingga hak atas status kebangsaan.
"Peringatan Hari Anak ini, kita mengingatkan bahwa anak itu punya hak yang harus dipenuhi. Ya, jadi misalkan hak untuk hidup, hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk mendapatkan status kebangsaan, dan lain sebagainya. Ini adalah hak-hak yang harus dipenuhi oleh anak," ujarnya.
Ia menyoroti definisi anak telantar yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Nah, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, saya mencermati ada satu hal yang mungkin ini menjadi introspeksi kita bersama. Di situ disebutkan bahwa anak yang telantar itu bukan anak yang tidak punya tempat secara fisik, tapi anak yang telantar itu adalah anak yang tidak terpenuhi hak-haknya," tegas Arifah.
Arifah pun mengingatkan seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan pemenuhan hak anak.
"Kita harus mengingatkan para orang tua bahwa ayo kita penuhi hak-hak anak. Sehingga anak punya ketenangan secara psikologis, sehingga tidak berdampak ke hal-hal yang negatif," katanya.
Ia menambahkan anak telantar tidak selalu berada di jalanan atau tanpa tempat tinggal, tetapi juga bisa terjadi di lingkup keluarga.
"Ini penting sekali untuk kita ingatkan. Jadi anak telantar itu bukan hanya anak yang ada di jalanan, tetapi anak yang tidak mendapatkan kasih sayang, yang tidak mendapatkan hak-haknya untuk dipenuhi," ujarnya.
Terkait isu perundungan yang mencuat akhir-akhir ini, Arifah menilai hal itu berkaitan erat dengan kondisi psikologis anak yang tidak memiliki ruang aman untuk bercerita.
"Ya, itu tadi terkait ya. Ketika seorang anak tidak bisa mengungkapkan apa yang sedang dirasakan, maka dia akan mencari jalan yang menurut dia benar, karena dia tidak punya tempat," katanya.
Ia menegaskan bahwa upaya penanganan perundungan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.
"Tetapi untuk menanggulangi ini (perundungan), ini nggak bisa sendiri. Jadi keluarga punya peran yang sangat penting bagaimana membangun karakter anak supaya bukan cerdas secara intelektual, tetapi juga cerdas secara emosional dan berbudi pekerti," ujar Arifah.
"Kemudian sekolah. Kadang sekolah yang suka menjadi sasaran. Nggak, sebetulnya ini harus tiga pihak ya. Jadi keluarga, sekolah, dan masyarakat. Masyarakat juga punya peran yang luar biasa, termasuk media," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar