Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta pada Selasa (21/10/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut aturan mengenai pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah dua kali diubah sejak pertama kali diumumkan melalui Pasal 92 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Jika sebelumnya pembentukan komite diatur dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2012, saat ini soal komite diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2025 yang telah ditetapkan pada 25 Agustus 2025.
"Pembentukannya dilakukan dengan Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2012 yang telah dua kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2025 yang ditetapkan tanggal 25 Agustus 2025 lalu," kata Yusril di Kantor PPATK pada Selasa (4/11).
Yusril mengatakan, tidak ada perubahan yang terlalu signifikan dalam aturan baru yang berlaku. Perubahan hanya terjadi pada atribusi jabatan ketua komite serta jumlah anggota komite yang kini berjumlah 18 orang dari berbagai kementerian dan lembaga. Sementara, terkait dengan tugas dan fungsi, tak ada perubahan.
"Susunan keanggotaan Komite TPPU yang sebelumnya diketuai secara ex-officio oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan keamanan, kini sejalan dengan perubahan dan pemecahan Kemenko Polhukam kini diganti dengan Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan," ucap dia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Yusril sempat menyinggung soal pengenaan TPPU bagi para pelaku judi online. Dia menyebut para pelaku judi online patut dikenakan TPPU untuk membuat efek jera sekaligus menelusuri para bandar yang terlibat.
"Perjudian itu sendiri jelas merupakan perbuatan buruk yang bertentangan dengan nilai-nilai norma-norma keagamaan dan adat istiadat yang dianut secara mayoritas oleh masyarakat kita," ucap dia.
"Sebagai suatu perbuatan buruk maka orang tua, tokoh agama, para guru, ustaz dan tokoh masyarakat berkewajiban untuk mengajak masyarakat agar menjauhi perjudian," ujar dia.
Petugas membawa barang bukti uang hasil sitaan pada perkara TPPU perjudian daring saat gelar perkara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Tugas Komite TPPU Judol
Yusril membeberkan tugas dari Komite TPPU judol. Menurutnya, fokus dari tim ini adalah pencegahan dan pemberantasan judi.
"Kalau komite ini sifatnya itu pengorganisasian dan percepatan kegiatan pencegahan dan pemberantasan judi online itu sendiri," kata Yusril.
Sementara pelaku terlibat pidana judol, dijerat Pasal 303 KUHP. Termasuk pencucian uang.
"Dan itu diatur juga jelas di dalam undang-undang tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," tutur dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar