Search This Blog

Menkeu AS Ungkap Skema 'Dividen Tarif' Rp 33,3 Juta, Bisa Lewat Pemotongan Pajak

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menkeu AS Ungkap Skema 'Dividen Tarif' Rp 33,3 Juta, Bisa Lewat Pemotongan Pajak
Nov 10th 2025, 11:08 by kumparanBISNIS

Menteri Keuangan AS Scott Bessent bersama Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menjawab pertanyaan wartawan usai pembicaraan antara pejabat senior AS dan China mengenai tarif di Kedubes AS untuk Swiss, Jenewa, Minggu (11/5/2025). Foto: VALENTIN FLAURAUD/AFP
Menteri Keuangan AS Scott Bessent bersama Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menjawab pertanyaan wartawan usai pembicaraan antara pejabat senior AS dan China mengenai tarif di Kedubes AS untuk Swiss, Jenewa, Minggu (11/5/2025). Foto: VALENTIN FLAURAUD/AFP

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan rencana Presiden Donald Trump untuk memberikan dividen tarif senilai USD 2.000 atau sekitar Rp 33,3 juta (kurs dolar Rp 16.667) per orang kemungkinan akan diwujudkan melalui kebijakan pemotongan pajak.

Bessent menyatakan bahwa kebijakan itu telah menjadi bagian dari rancangan undang-undang kebijakan ekonomi Trump yang disahkan pada awal 2025.

Dalam wawancara dengan ABC, Bessent menanggapi unggahan Trump di media sosial pada Minggu (9/11) yang menyebut bahwa setiap warga AS, kecuali mereka yang berpenghasilan tinggi, akan menerima dividen setidaknya USD 2.000 per orang.

Bessent mengatakan belum membahas secara langsung ide tersebut dengan Trump. Namun, ia menjelaskan bahwa dividen tersebut bisa datang dalam berbagai bentuk kebijakan.

"Bisa jadi lewat pengurangan pajak yang sudah ada di agenda presiden, tidak ada pajak atas tip, tidak ada pajak atas lembur, tidak ada pajak atas Jaminan Sosial, serta potongan untuk pinjaman mobil," kata Bessent dikutip dari Bloomberg,Senin (10/11).

Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya pembelaan Trump terhadap kebijakan tarif impornya. Sebelumnya, Mahkamah Agung AS pada 5 November lalu telah mendengarkan argumen gugatan yang menuntut agar kebijakan tarif tersebut dibatalkan.

Namun demikian, sejumlah hakim tampak skeptis, membuka kemungkinan banyak bea masuk yang akan dicabut dan pemerintah harus mengembalikan lebih dari USD 100 miliar.

Trump menyebut putusan yang menentang kebijakan tarifnya akan menjadi bencana bagi AS. Kebijakan yang digugat itu termasuk tarif 'Liberation Day' yang diumumkan pada 2 April lalu, termasuk bea 10 hingga 50 persen terhadap sebagian besar impor AS, tergantung negara asalnya.

Trump menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk mengatasi defisit perdagangan nasional yang telah lama terjadi.

Presiden Donald Trump menunjukkan grafik tarif impor baru dengan disaksikan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick saat "Make America Wealthy Again" di Gedung Putih, Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (2/4/2025). Foto: Brendan Smialowski/AFP
Presiden Donald Trump menunjukkan grafik tarif impor baru dengan disaksikan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick saat "Make America Wealthy Again" di Gedung Putih, Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (2/4/2025). Foto: Brendan Smialowski/AFP

Salah satu pernyataan dalam gugatan tersebut adalah apakah pendapatan dari tarif bisa dianggap sebagai pajak de facto. Ketua Hakim Mahkamah Agung John Roberts menilai bahwa pemungutan pajak seharusnya merupakan kewenangan utama Kongres.

Dalam unggahannya di Truth Social, Trump mengklaim AS kini menerima triliunan dolar dari kebijakan tarif dan akan segera membayar utang nasional yang mencapai USD 37 triliun.

Menanggapi hal itu, Bessent menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tarif bukan hanya soal penerimaan negara.

"Dalam beberapa tahun ke depan, kita bisa mendapatkan triliunan dolar. Namun, tujuan sebenarnya dari tarif adalah untuk menyeimbangkan kembali perdagangan dan membuatnya lebih adil." ujar Bassent.

Media files:
01jv11zm0wwwb7kghmn7nhbe3y.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar