Search This Blog

Konten TikTok: Duduk Perkara Kasus Kredit Mobil yang Buat Busui Dibui

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Konten TikTok: Duduk Perkara Kasus Kredit Mobil yang Buat Busui Dibui
Nov 1st 2025, 15:10 by Focus

Momen Haru Ibu menyusui di karawang saat kembali memeluk sang anak. Foto: Dok. Istimewa
Momen Haru Ibu menyusui di karawang saat kembali memeluk sang anak. Foto: Dok. Istimewa
@kumparan

Kasus yang menjerat ibu menyusui asal Karawang, Neni Nuraeni (37), bermula dari kredit mobil Daihatsu Xenia tahun 2014 atas namanya di PT Adira Cabang Cikarang. Berdasarkan perjanjian pembiayaan pada September 2022, Neni wajib membayar angsuran sebesar Rp 2,79 juta per bulan selama 48 bulan dengan jaminan fidusia. Namun, setelah enam kali membayar, mobil itu sempat digunakan orang lain untuk tindak kejahatan tanpa sepengetahuannya dan disita sebagai barang bukti. Usai dikembalikan pada Februari 2023, kendaraan tersebut digadaikan ke pihak lain tanpa izin Adira, membuat perusahaan menilai Neni melanggar perjanjian dan mengalami kerugian lebih dari Rp 117 juta. Suaminya, Denny Darmawan, mengakui bahwa dialah yang seharusnya bertanggung jawab. Ia mengajukan kredit menggunakan nama istrinya karena terkendala BI Checking, lalu mengalihkan mobil tanpa izin. Kasus ini pun berlanjut ke ranah hukum hingga Neni ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan. Meski awalnya tidak ditahan karena memiliki bayi 11 bulan yang masih membutuhkan ASI, pada 22 Oktober 2025, Neni akhirnya dijemput untuk menjalani penahanan di Lapas Karawang. Penahanan Neni memicu reaksi publik karena dianggap tidak manusiawi terhadap ibu menyusui. Setelah delapan hari ditahan, majelis hakim PN Karawang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, menilai majelis hakim bijak karena mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan hak anak atas ASI eksklusif. Ia juga menyoroti adanya cacat formil dalam penerapan pasal, karena menurutnya UU Fidusia sebagai lex specialis tidak boleh digabung dengan pasal umum KUHP. 📸: Dok. kumparan. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus #ibukarawang #news #videonews #penjara #ibu #karawang #infokarawang #keluarga #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

♬ original sound - kumparan - kumparan
@kumparan

Tangis haru pecah di Pengadilan Negeri Karawang saat Neni Nuraeni, seorang ibu menyusui berusia 30-an, akhirnya bisa kembali memeluk anaknya yang masih berumur 11 bulan. Momen itu terjadi ketika Neni menjalani sidang kedua terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Fidusia akibat kredit mobil macet. Seolah tak ingin berpisah lagi, Neni terus memeluk dan mencium anaknya yang sempat tampak kebingungan dan menolak digendong karena lama tidak bertemu. Sejak ditahan pada 22 Oktober 2025, sang bayi dilaporkan sakit-sakitan karena kehilangan asupan ASI eksklusif dari ibunya. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Karawang akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan bagi Neni dari tahanan lapas menjadi tahanan rumah. Keputusan ini disambut lega oleh pihak keluarga dan kuasa hukumnya, Syarif Hidayat, yang menilai langkah hakim sangat manusiawi dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Menurutnya, keputusan itu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pemenuhan hak dasar seorang anak untuk mendapatkan ASI dari ibunya. Syarif juga menyampaikan bahwa hakim sempat menyinggung kemungkinan adanya cacat administrasi dalam kasus yang menjerat Neni. Ia menjelaskan bahwa Neni diduga menjadi korban ketidakpastian hukum karena mobil yang menjadi objek perkara masih berada dalam penguasaan suaminya. Hakim pun disebut menilai bahwa situasi ini menunjukkan bagaimana Neni hanyalah pihak yang terdampak, bukan pelaku utama, dan pantas mendapatkan pertimbangan kemanusiaan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya. 📸: Dok. Istimewa. ⁠ Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu.⁠ #focus #ibukarawang #news #oneliner #penjara #ibu #karawang #infokarawang #keluarga #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

♬ News serious information news program - gooooodee_jay
@kumparan

"Bayinya kini sakit, demam dan diare, karena tak dapat ASI dari ibunya." Bayi berusia 11 bulan di Karawang sudah sepekan terpisah dari ibunya, Neni, yang kini ditahan. Kasus ini berawal dari pengajuan kredit mobil bekas oleh suaminya, Denny, pada 2023. Karena terkendala BI Checking dan berstatus buruh lepas, pengajuan kredit menggunakan nama Neni. Angsuran mobil sempat berjalan enam kali, hingga akhirnya Denny mengalihkan mobil itu ke pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Mobil tersebut kemudian hilang dan dikabarkan sempat terbakar. Pihak perusahaan jasa keuangan melaporkan kejadian itu ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan. Akhir 2024, Neni ditetapkan sebagai tersangka. Pada 22 Oktober 2025, pengadilan memerintahkan penahanan terhadap Neni. Kuasa hukum Neni, Syarif, menilai penahanan ini mengabaikan hak anak untuk mendapatkan ASI dan kasih sayang ibu. Mereka pun mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar Neni tidak dipisahkan dari bayinya. 📸: Dok. kumparan. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus #ibukarawang #news #svl #penjara #ibu #karawang #infokarawang #keluarga #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

♬ original sound - kumparan - kumparan

Media files:
01k8tt43f79spk3j8s83r0gbw6.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar