Search This Blog

Indonesia Tempati Posisi Teratas ASEAN dalam Pendaftaran Indikasi Geografis

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Indonesia Tempati Posisi Teratas ASEAN dalam Pendaftaran Indikasi Geografis
Nov 29th 2025, 12:11 by kumparanNEWS

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Berdasarkan data dari ASEAN IP Register per 27 November 2025, Indonesia berhasil menduduki peringkat pertama di kawasan ASEAN dalam hal jumlah indikasi geografis yang terdaftar. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat total 246 produk lokal dan 15 produk asing yang telah terlindungi.

Angka pendaftaran produk dalam negeri ini mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 167 produk.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa prestasi ini menegaskan keseriusan Indonesia dalam melindungi produk-produk unggulan daerah. Menurutnya, keberhasilan ini tercipta berkat kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

"Indikasi geografis saat ini telah menjadi instrumen penting dalam mengangkat potensi lokal ke level internasional. Ini merupakan bukti bahwa produk-produk asli daerah memiliki nilai ekonomi yang kuat ketika dilindungi dan dikelola dengan baik. Capaian ini menunjukkan bahwa Indonesia berada di jalur yang tepat dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual berbasis komunitas," kata Supratman, dalam keterangan resmi DJKI dikutip pada Sabtu (29/11).

Dilihat dari sebaran wilayahnya, Jawa Tengah menempati posisi teratas dengan 24 produk terdaftar, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur dengan 21 produk, dan Jawa Timur dengan 18 produk. Ketiga provinsi ini dinilai mampu menjaga konsistensi standar mutu dan tradisi yang menjadi ciri khas produk mereka.

Dari sisi kategori produk, sektor pertanian dan perkebunan mendominasi dengan 164 produk terdaftar, di mana Kopi Arabika Kintamani Bali tercatat sebagai pelopor dalam kategori ini. Sektor lainnya meliputi kerajinan tangan sebanyak 57 produk, kelautan dan perikanan 17 produk, serta kehutanan dan peternakan masing-masing empat produk.

Supratman menegaskan bahwa pencapaian ini telah memenuhi target pemerintah untuk menjadi pemimpin di ASEAN dalam jumlah indikasi geografis. Hal ini sekaligus menjadi pendorong semangat pemerintah untuk terus menggali potensi kekayaan alam lainnya.

"Indonesia merupakan negara megabiodiversitas terbesar kedua di dunia, kami yakin masih lebih banyak lagi produk-produk khas daerah yang dapat berpotensi dilindungi indikasi geografisnya. Pelindungannya dapat menjadi strategi dalam meningkatkan daya saing produk lokal sebagai sumber peningkatan ekonomi di daerah," jelasnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Foto: Dok. Ditjen KI Kementerian Hukum
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Foto: Dok. Ditjen KI Kementerian Hukum

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pendampingan pendaftaran, khususnya bagi daerah-daerah yang potensinya belum tergali maksimal, serta memastikan sistem pengawasan produk berjalan berkelanjutan.

"Saya berharap Indonesia tidak hanya memimpin dari sisi jumlah seperti saat ini, tetapi juga menjadi yang terbaik dalam tata kelola, pemberdayaan masyarakat, dan pemanfaatan ekonomi dari Indikasi Geografis. Ini bagian dari upaya kita menjadikan kekayaan intelektual sebagai penggerak ekonomi nasional," tutup Hermansyah.

Media files:
01k4pv9k65f5c420zzn90jrkzf.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar