Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Kalbar, Igor Nugroho. Foto: Dok. Istimewa
Hi!Pontianak – Mulai 1 Desember 2025, masyarakat Kabupaten Sintang tidak lagi bisa menggunakan kantong plastik saat berbelanja. Aturan baru ini menjadi langkah tegas Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menekan jumlah sampah plastik yang kian meningkat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Igor Nugroho, memastikan seluruh persiapan menuju penerapan kebijakan tersebut telah rampung dan sosialisasi pun telah dilakukan secara menyeluruh.
"Kami sudah siap. Sosialisasi sudah kita lakukan ke masyarakat dan juga ke semua toko, baik modern maupun tradisional," kata Igor Nugroho, Minggu, 23 November 2025.
Ia menegaskan bahwa DLH telah memperkuat komunikasi langsung dengan para pemilik dan pengelola toko di Kota Sintang.
Menurut Igor, bagi toko yang masih menyediakan kantong plastik setelah aturan diberlakukan, pemerintah akan memberikan teguran hingga tiga kali.
"Selama bulan pertama penerapan, kami intens melakukan pengawasan dan pembinaan. Harapannya, masyarakat dan pemilik toko sama-sama memiliki kesadaran tinggi untuk meninggalkan kantong plastik," jelasnya.
Sementara itu, Supardi Ahmad, Penelaah Jenis Kebijakan DLH Sintang, menambahkan bahwa pihaknya telah mendatangi seluruh toko modern dan tradisional untuk memberikan surat edaran Bupati Sintang, stiker imbauan, serta selebaran larangan penggunaan kantong plastik.
"Pemantauan akan terus berjalan. Target kita jelas: sampah plastik di Kota Sintang harus berkurang signifikan," tegas Supardi.
Ia optimistis, dengan dukungan penuh dari masyarakat, penggunaan tas belanja ramah lingkungan dapat menjadi kebiasaan baru yang positif.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah awal Sintang untuk memperkuat komitmen dalam pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Pemerintah berharap perubahan perilaku kecil ini dapat memberikan dampak besar bagi kebersihan kota dan masa depan generasi berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar