Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dan Romahurmuziy usai menyerahkan SK kepengurusan PPP periode 2025-2030 dari kubu Agus Suparmanto di Kementerian Hukum, Jakarta, pada Rabu (1/10/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Kementerian Hukum telah mengesahkan SK Kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Muhamad Mardiono dari hasil Muktamar X PPP. Kubu Mardiono pun mengajak seluruh kader untuk bersatu.
Menanggapinya, kubu Agus Suparmanto—yang juga mengeklaim menang sebagai Ketum—menyebut akan menggugat pengesahan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita ketemu di pengadilan," ucap pengurus PPP kubu Agus, M. Romahurmuziy, saat dihubungi, Jumat (3/10).
Gugatan itu pun masih dipersiapkan oleh kubunya. Ia menyebut, gugatan akan dilayangkan segera.
"Segera," ucapnya.
"Ya (masih kumpulkan berkas), karena mesti kita bikin gugatan," tambahnya.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono di kediamannya, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Pria yang akrab disapa Rommy itu pun menyebut kubunya bukan menolak bergabung ke kepengurusan Mardiono. Namun, seharusnya Mardiono yang bergabung ke Agus karena kubu Mardiono merupakan minoritas.
"Bukan menolak, karena yang banyak itu harusnya yang menjadi tempat bergabungnya yang sedikit. Di sana itu yang sedikit. Cuma di sana, pandai memanipulasi dan mengelabui pemerintah," ucap Rommy.
Kubu Agus pun sebenarnya juga sudah mengajukan SK kepengurusan ke Kemenkum. Kata Rommy, belum ada surat penolakan SK kepengurusan itu dari Kemenkum sampai saat ini.
"Saya tidak tahu apakah ditolak atau diterima karena sampai saat ini surat penolakan juga tidak ada," ucap Rommy.
Ia pun menyebut Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas telah melakukan intervensi politik di kepengurusan PPP. Menurutnya, Supratman telah melanggar syarat pengesahan.
"Kan ada persyaratan dalam Permenkumham 34/2017. Syaratnya itu harus salah satunya ya, salah satunya ada 8 syarat. Salah satunya harus menyampaikan surat pernyataan tidak ada sengketa dari Mahkamah Partai," ucap Rommy.
"Mardiono tidak punya surat itu. Jadi Menkum melakukan intervensi dengan sengaja mengabaikan persyaratan yang dia buat sendiri. Itu pelanggaran undang-undang itu," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar