Search This Blog

Ririn Dwi Ariyanti Sering Jenguk Jonathan Frizzy, Bawa Makanan dan Beri Dukungan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ririn Dwi Ariyanti Sering Jenguk Jonathan Frizzy, Bawa Makanan dan Beri Dukungan
Oct 16th 2025, 08:00 by kumparanHITS

Terdakwa Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (17/9/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Terdakwa Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (17/9/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Kuasa hukum Jonathan Frizzy alias Ijonk, Ida Bagus Ivan Darmadipraja, mengungkapkan bahwa Ririn Dwi Ariyanti beberapa kali menjenguk kliennya yang ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Ivan mengatakan kehadiran Ririn Dwi Ariyanti ke lapas untuk memberikan dukungan moral terhadap sang kekasih.

"Ririn beberapa kali menjenguk, ya, memberikan support ke lapas, gitu," kata Ivan.

Ririn Dwi Ariyanti usai menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (30/9).   Foto: Ronny
Ririn Dwi Ariyanti usai menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (30/9). Foto: Ronny

Ririn Dwi Ariyanti Bawakan Makanan dan Pakaian untuk Jonathan Frizzy

Selain memberikan dukungan moral terhadap Ijonk, Ririn juga kerap membawakan makanan dan pakaian.

"Wajar aja, sih, normal aja memberikan support, membawakan makanan, pakaian, gitu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya," tuturnya.

Ivan juga mengungkapkan aktivitas yang dijalani Ijonk selama menjalani penahanan. Kata Ivan, Ijonk berusaha mengisi waktu dengan melakukan kegiatan yang positif.

"Aktivitasnya, ya, yang wajar aja sehari-hari, ya, dia ada sedikit olahraga, dia pendalaman iman, ya, seperti itulah aktivitas-aktivitas yang biasa dilakukan di lapas," ucapnya.

Ririn Dwi Ariyanti usai menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (30/9).   Foto: Ronny
Ririn Dwi Ariyanti usai menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (30/9). Foto: Ronny

Ijonk dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan vape berisi obat keras.

Ijonk dianggap JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

JPU menuntut Ijonk berdasarkan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Ijonk diduga mengawasi, mengontrol, dan memfasilitasi zat etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia dengan cara berkomunikasi dengan terdakwa lain berinisial BTR, EDS dan ER di grup WhatsApp bernama Berangkat.

Media files:
oxf4fe4c6wjlxo7vsbg9.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar