Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampikan isu politik terkini di ruang Wartawan, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Pemerintah masih menggodok Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, perpres tersebut masih dalam proses penyempurnaan.
"Tunggu dulu, masih disempurnakan," kata Prasetyo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (5/10).
Dia mengatakan, proses penyempurnaan ini melibatkan lintas kementerian. Dalam prosesnya, ada pula masukan-masukan terkait masalah keracunan yang marak terjadi belakangan.
"Jadi tunggu mohon waktu agak sebentar supaya semuanya. Memang mungkin kita tidak tepat ya menggunakan istilah sempurna, tidak," jelas Prasetyo.
"Tetapi sebanyak mungkin apa yang menjadi celah untuk terjadinya hal yang tidak kita inginkan itu sudah bisa kita antisipasi. Sebagai bentuk dari evaluasi dan perbaikan ke depan," lanjut dia.
Orang tua murid yang tergabung dalam komite orang tua murid ikut serta dalam pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Pejaten Barat 1 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan pemerintah sedang menggodok aturan tersendiri terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Regulasi anyar ini nanti, menurut Zulhas, bisa berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres).
"Karena ini program utama, harus ada urgent bahwa ini sangat mendesak penting. Nah nanti akan dirumuskan dalam Perpres atau Inpres," ujar Zulhas di kantornya, Jumat (9/5).
Zulhas mengungkapkan, keberadaan aturan tersebut diperlukan untuk merealisasikan keinginan Presiden Prabowo agar penerima program MBG bisa mencapai 82,9 juta.
Ini untuk mempermudah koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang terlibat dalam implementasi program tersebut. Selain itu, juga untuk menyempurnakan tata kelola MBG yang saat ini menimbulkan sejumlah masalah, terakhir adanya kasus keracunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar