Search This Blog

OJK: Pemda Boleh Terbitkan Obligasi Daerah Asalkan Keuangannya Sehat

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
OJK: Pemda Boleh Terbitkan Obligasi Daerah Asalkan Keuangannya Sehat
Oct 11th 2025, 13:14 by kumparanBISNIS

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penerbitan obligasi daerah atau sukuk daerah bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) asalkan kondisi keuangannya sehat dan mempunyai tata kelola yang baik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menjelaskan dasar hukum penerbitan obligasi daerah diatur dalam beberapa regulasi, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah Oleh Pemerintah Daerah, serta POJK Nomor 10 tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Inarno mengungkapkan setiap Pemda yang berencana melakukan penawaran umum obligasi atau sukuk daerah wajib menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran kepada OJK. Salah satu dokumen utama dalam pendaftaran tersebut adalah persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana penerbitan.

"Dalam melakukan penelaahan atas dokumen Pernyataan Pendaftaran tersebut, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa penerbitan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tujuan penggunaan dana telah ditetapkan secara jelas," jelas Inarno.

Sebelum memberikan persetujuan, Kemenkeu bakal mengevaluasi menyeluruh terhadap kondisi fiskal daerah dan rencana penggunaan dana. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memastikan penerbitan obligasi atau sukuk daerah dilakukan oleh Pemda dengan kapasitas fiskal yang sehat dan penggunaan dana diarahkan untuk kegiatan produktif, seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik, bukan untuk belanja rutin.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024 menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi daerah, di antaranya rasio kemampuan keuangan atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 2,5 kali, pembatasan pembiayaan utang maksimum 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya, serta kewajiban mengalokasikan dana cadangan pelunasan dalam APBD.

Selain itu, penerbitan juga harus melalui persetujuan dan pengawasan lintas kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kemenkeu.

"Keseluruhan persyaratan tersebut dapat memastikan bahwa hanya pemerintah daerah dengan kondisi keuangan yang sehat, tata kelola yang baik, serta rencana penggunaan dana yang produktif yang dapat menerbitkan obligasi atau sukuk daerah. Pengaturan ini dapat mencegah terjadinya risiko gagal bayar maupun risiko sistemik yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus memperkuat kredibilitas pasar obligasi daerah di Indonesia," terang Inarno.

Inarno juga memastikan penggunaan dana hasil penerbitan obligasi atau sukuk daerah diawasi secara ketat. Pemda diwajibkan menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) setiap enam bulan sekali kepada OJK. Laporan itu berisi rincian penggunaan dana hasil penerbitan obligasi daerah atau sukuk daerah.

"OJK memanfaatkan LRPD ini untuk melakukan pengawasan apakah dana dimaksud telah digunakan sesuai tujuan yang telah diungkapkan dalam prospektus. Dalam proses pengawasan terkait dengan penggunaan dana hasil penerbitan obligasi daerah atau sukuk daerah, OJK juga dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," tutur Inarno.

Media files:
01gfah7v249djqhdp6829vkqks.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar