Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau para wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, menyatakan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui Coretax mulai tahun 2026.
Berdasarkan penjelasan situs pajak.go.id, Coretax disebut sebagai sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembuatan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Nah tahun ini atau depan-depannya, bulan Maret (2026) itu kita semuanya, yang memasukkan SPT yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," kata Yon dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
Yon pun menyatakan Kemenkeu akan melakukan sosialisasi secara masif. Menurutnya, masyarakat harus segera melakukan aktivasi akun Coretax, karena prosesnya cukup sederhana.
"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah aja, nanti sudah bisa kita melakukan transaksi termasuk mengisi SPT," jelas Yon.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mempersiapkan seluruh infrastruktur untuk penerapan Coretax pada pelaporan SPT tahun depan. Selain itu, tim humas juga menyiapkan program sosialisasi agar para wajib pajak dapat menggunakan sistem tersebut dengan lebih lancar.
"Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, 'ini kok saya nggak bisa masuk, nggak bisa melapor dan sebagainya'. Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong wajib pajak, yuk segera melakukan aktivasi akun Coretax," tutur Yon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar