Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan ada ribuan wajib pajak yang menunggak pajak. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, mengatakan saat ini yang menjadi sorotan adalah 200 orang penunggak pajak yang kasusnya sudah inkrah.
Nilai tunggakan dari 200 orang tersebut mencapai Rp 60 triliun. Tak heran, Kemenkeu saat ini fokus menyelesaikan persoalan pajak tersebut.
"Nah tapi ini bukan hanya 200 penunggak pajak nih, yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan. Nah yang 200 ini menjadi concern karena jumlahnya yang besar dan case-nya yang melibatkan banyak study dan itulah yang kemarin di-highlight oleh Pak Menteri," kata Yon dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).
Yon mengungkapkan sesuai arahan Menkeu Purbaya, daftar 200 penunggak pajak besar tersebut akan menjadi acuan bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memperkuat penagihan di tingkat daerah. Setiap KPP juga telah menyusun daftar prioritas penagihan masing-masing yang kini menjadi bagian dari tugas rutin mereka.
"Nah perkembangannya apakah inkrahnya sudah sekian lama, ada yang lama, ada yang baru. Kapan piutang pajak itu kita catat sebagai piutang? Ya kalau dia ketika sudah jatuh tempo tidak mengajukan keberatan, misalnya PPh," ujar Yon.
Yon mengatakan kasus dengan nilai besar biasanya akan masuk dalam daftar penunggak pajak prioritas di tingkat pusat. Sementara itu, beberapa kasus lama tidak dibiarkan begitu saja, tetapi tengah dalam proses lanjutan, seperti wajib pajak yang sudah pailit atau masih menjalani proses hukum di pengadilan.
"Nah (piutang pajak) ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun 2025. Bahkan kita selesaikan di mana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat," jelas Yon.
Sebelumnya, Purbaya menyatakan bakal memburu 200 penunggak pajak terbesar yang kasusnya sudah inkrah. Dia mengungkapkan nilai potensi pajak yang akan didapatkan mencapai Rp 60 triliun.
"Kita punya list 200 penunggak pajak terbesar. Itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi, tagihannya sekitar Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa.
Purbaya memastikan aksi penagihan ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menegaskan para penunggak pajak tak bisa lagi menghindar dari kewajiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar