Terdakwa Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (17/9/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Jonathan Frizzy dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di kasus Vape berisi obat keras dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Usai dituntut 1 tahun, pihak Jonathan Frizzy langsung mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pembelaannya, pria yang akrab disapa Ijonk itu menitikberatkan pada ketidaktahuan Ijonk soal etomidate, zat obat keras, yang jadi barang bukti kasusnya.
"Jadi, Ijonk harapannya mendapatkan putusan yang seringan-ringannya, gitu, daripada apa yang dituntut dari oleh jaksa," ungkap Ida Bagus Ivan Dharmadipraja selaku pengacara Jonathan Frizzy saat ditemui di PN Tangerang, Rabu (15/10).
Ida Bagus Ivan mengatakan bahwa pihaknya berharap Ijonk bisa mendapat putusan yang seadil-adilnya. Sebab, ia meyakini bahwa Ijonk bukanlah pemeran utama dalam peredaran vape berisi obat keras tersebut.
"Ya kita berharap bisa diputus yang seringan-ringannya," katanya.
Keluarga Tetap Dukung Jonathan Frizzy
Dalam kesempatan itu, Ida Bagus Ivan juga mengatakan bahwa keluarga selalu memberikan dukungan kepada kekasih Ririn Dwi Ariyanti tersebut sejak Ijonk terjerat kasus hukum.
Bahkan, keluarga juga kerap menjenguk Ijonk di penjara. Begitu pun dengan Ririn.
"Kalau dari keluarganya, intens komunikasi sama kita dan beberapa kali jenguk juga ke lapas, gitu ya. Om-omnya juga jenguk ke lapas untuk menanyakan kesehatan Ijonk sendiri," katanya.
"Ririn juga beberapa kali menjenguk, ya, memberikan support ke lapas," tambah Ida Bagus Ivan.
Lantas, adakah pesan khusus dari keluarga kepada Ijonk jelang sidang putusan nanti?
"Kalau dari Om Benny menyampaikan ke kami hanya, ya, men-support, ya, apa pun hasil putusannya, ya, mereka sebagai keluarganya Ijonk, ya, support lah kepada Ijonk dan memberikan dukungan kepada kami tim penasihat hukumnya," pungkasnya.
Seharusnya Jonathan Frizzy menjalani sidang putusan pada Rabu (15/10). Namun, sidang ditindak lantaran majelis hakim belum siap. Ijonk akan kembali menghadapi sidang putusan pada 22 Oktober mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar