Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (11/9/2025). Foto: Agus Apriyanto
Nikita Mirzani telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan dalam kasus pemerasan dan TPPU. Nikita dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik serta TPPU terhadap dokter Reza Gladys, seorang pemilik produk kecantikan.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU sempat membacakan hal-hal apa saja yang memperberat hukuman Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU ini.
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (2/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
Ada 8 poin yang menjadi pertimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan kepada ibu tiga anak itu, yaitu perbuatan Nikita dinilai merusak nama baik martabat orang lain, perbuatan Nikita meresahkan masyarakat dan Nikita dinilai telah menikmati hasil kejahatan.
"Poin lainnya, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum, dan terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan," ucap JPU.
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang terkait pemerasan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (28/8/2025). Foto: Agus Apriyanto
Adapun hal lain yang meringankan Nikita sebagai terdakwa yaitu Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 16 Oktober dengan agenda pleidoi dari Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani sempat tertawa saat JPU membacakan berkas tuntutan terhadapnya. "Karena ngarangnya banyak banget," tutur Nikita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar