Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (2/10/2025). Foto: Dok. Kementerian Keuangan
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta mengungkapkan hasil penindakan barang ilegal sepanjang periode Januari hingga September 2025.
Kepala Kanwil, Imik Eko Putro, menyatakan dari empat kelompok barang yang diamankan, salah satunya adalah barang impor dan ekspor ilegal seperti rokok, motor besar, balpres kain, kosmetik, alat kesehatan, lampu elektronik, hingga sex toys.
"Rokok ilegal ini yang cukup dominan, (jumlahnya) 1 juta 790 ribu batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai ini penindakan (dilakukan di) dominan jalur utara dan jalur selatan," kata Imik saat ditemui bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat kunjungannya di Jawa Tengah, Jumat (3/10).
Imik menyatakan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,33 miliar dan nilai barang sekitar Rp 2,6 miliar. Barang-barang tersebut sebagian besar ditangkap di jalur utara dan selatan, dengan proses hukum yang sudah berjalan melalui penyidikan.
"Pak Menteri, kerugian negara sekitar Rp 1,33 miliar dan nilainya Rp 2,6 miliar sebagian besar dilaksanakan proses hukumnya dengan penyidikan," lanjut Imik.
Adapun penindakan lainnya meliputi minuman beralkohol tanpa pita cukai sebanyak 4.688 karton dengan berbagai merek. Nilai barang tersebut mencapai Rp 39,38 miliar, dan penindakannya dilakukan melalui kolaborasi dengan Direktorat P2 Kantor Pusat, aparat penegak hukum (APH), serta jajaran Bea Cukai di Jawa Tengah dan DIY.
Adapun dari kelompok keempat, petugas berhasil menyita satu unit mesin pelinting rokok ilegal tipe MK8 asal China yang mampu memproduksi 2.500 batang per menit.
Menkeu Purbaya saat berkunjung ke wilayah Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau Kudus. Foto: Instagram/ @menkeuri
"Nah penindakan di pabrik rokok ilegal di gerobokan bersama dengan Direktorat P2 Kantor Pusat, Direktorat Jajaran Bea dan Cukai, jadi tiga jenis hasil penindakan ini ini merupakan pejabat sama tim pengawasan yang diarahkan oleh Dirjen Bea Cukai kemudian Kantor Pusat dan tim kita kolaborasi bersama jajaran APH," jelas Imik.
Dari hasil penindakan tersebut, tercatat bahwa rokok ilegal masih menjadi kasus dominan di Jawa Tengah. Namun, berdasarkan survei Independent Center for Indonesia Strategic Development Initiative (CSD) pada April 2025, prevalensi rokok ilegal di Semarang tercatat paling rendah, yakni 1,86 persen.
Sejauh ini, Imik menjelaskan bahwa sebagian besar penangkapan dilakukan di jalan tol dan beberapa kasus telah ditelusuri hingga ke pabrik rokok ilegal di Jawa Timur. "(Yang sudah diproses) sudah hampir Rp 220 miliar. (Orang yang ditangkap) ada di penjara," katanya.
Untuk kasus impor, beberapa barang ilegal diduga masuk melalui Pelabuhan Tanjung Mas dengan melibatkan perusahaan dan jaringan berisiko tinggi yang saat ini masih dalam pendalaman.
"Kita telusuri lewat identitas-identitas sama perusahaannya belum. Itu mengarahkan ke Pak Dirjen," tutur Imik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar