PT Kimia Farma Tbk (KAEF) berencana melepas sebanyak 38 aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 2,15 triliun. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat modal kerja dan mendukung keberlanjutan bisnis perseroan.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen KAEF menyebutkan rencana pelepasan aset tersebut merupakan bagian dari Rencana Restrukturisasi Perusahaan (RRP).
"Dengan rencana ini, perseroan diharapkan memperoleh dana kas untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (27/9).
Dari total 38 aset yang akan dilepas, mayoritas berupa rumah tinggal sebanyak 19 unit di Jakarta, Bandung, Bogor, Palembang, Lampung, hingga Cianjur. Selain itu, terdapat 14 aset berupa bangunan komersial di Cikini Raya Jakarta, Setiabudi Bandung, hingga kompleks pabrik kina di Bandung.
Kimia Farma juga berencana melepas 4 aset kategori industri, yakni lahan di Semarang, Medan, Pekanbaru, serta kawasan industri Delta Silicon, Cikarang. Sementara itu, 1 aset berupa lahan pertanian berlokasi di Desa Jombok, Jombang.
Ilustrasi Kimia Farma. Foto: Shutter Stock
Nilai aset yang akan dilepas setara 65,35 persen dari ekuitas perseroan per 30 Juni 2025 yang tercatat Rp3,29 triliun. Manajemen menegaskan, pengalihan aset ini tidak akan mengganggu operasional utama perusahaan. Proses pelepasan dapat dilakukan melalui lelang, penawaran terbatas, atau penunjukan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Rencana ini akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 3 November 2025. Jika tidak disetujui, pengajuan baru hanya bisa dilakukan setelah 12 bulan kemudian.
Berikut rincian 38 aset PT Kimia Farma Tbk yang akan dijual:
1. Jl. Otista Taman Indah No. 21B, Jakarta Timur – Rumah Tinggal (Tanah: 233 m², Bangunan: 222 m²)
2. Jl. Tebet Utara IV-D No. 3, Jakarta Selatan – Rumah Tinggal (Tanah: 175 m², Bangunan: 123 m²)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar