Search This Blog

Bea Cukai Ungkap Modus Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bea Cukai Ungkap Modus Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce
Sep 28th 2025, 10:19 by kumparanBISNIS

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di kantor Bea Cukai Jateng dan DIY Yogyakarta. Foto: Intan Khansa/kumparan
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di kantor Bea Cukai Jateng dan DIY Yogyakarta. Foto: Intan Khansa/kumparan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap modus penjualan yang rokok ilegal di e-commerce yang saat ini marak dilakukan di Indonesia.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengakui Bea Cukai menemukan kesulitan ka melakukan operasi penindakan rokok ilegal di marketplace.

"Karena tidak mungkin dijual dalam bentuk rokok. Ditawarkannya itu mesti dalam bentuk lain seperti kaos tapi mereknya merek rokok, kemudian mouse untuk game, keyboard bahkan sandal ataupun pakaian dalam. Tapi sebetulnya yang dijual rokok kalau di klik," tutur Nirwala saat diskusi bersama media di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).

Meski demikian Nirwala memastikan telah menindak penjualan rokok ilegal di e-commerce tersebut. Dia mengatakan telah dilakukan 4 kali penindakan dalam 1 minggu terakhir.

"Dan kemarin kita bisa men-trace, kita mencoba beli dan mengikuti, kemudian kita dapat juga gudangnya. Bahkan kita bisa mengembangkan dan menangkap sekitar 650 slope dan untuk penindakan-penindakan yang kecil ini dalam rangka restorative justice kita menerapkan, dan mereka kena," jelasnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto di Kantor Pusat Bea Cukai Rawamangun, Kamis (4/9/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto di Kantor Pusat Bea Cukai Rawamangun, Kamis (4/9/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Menurut dia prinsip restorative justice dalam hal ini adalah untuk menegakkan hukum secara lebih efisien. Sebab menurut dia tidak mungkin menindak pelaku yang menjual hanya sebanyak 4-5 slop rokok ilegal, sehingga dilakukan ultimum remedium.

"Itu didenda kalau dalam penelitian, sampai dengan 3 kali juga yang harus dibayar dan kalau dalam tahap penyidikan itu sampai 4 kali, barang buktinya akan disita untuk negara. Bahkan yang terakhir kemarin sudah dibayar yang paling besar di gudangnya itu sampai dengan Rp 500 juta. Untuk ultimum remediumnya," terangnya.

Ditjen Bea dan Cukai mencatat hingga September 2025 telah melakukan 12.041 penindakan rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 745,949 juta batang. Jumlah ini setara dengan 94 persen total barang bukti sepanjang 2024 sebanyak 792,03 juta batang.

Media files:
01k4a44vgs65gzx8xmpv1mxnnv.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar