Terdakwa penyalahgunaan Narkoba yang juga musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM (kedua kiri) berjalan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/7/2024). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Musisi Fariz RM bersama tim kuasa hukumnya telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan narkoba. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengatakan pleidoi yang dibuat oleh pihaknya dan kliennya berisi bantahan atas dakwaan dan tuntutan jaksa.
Deolipa menegaskan pembelaan yang diajukan memuat poin terkait Fariz RM yang sebenarnya hanya pengguna, bukan pengedar narkoba seperti pasal yang dikenakan jaksa.
"Pleidoi itu sudah dibuat, sudah disiapkan, tinggal dibacakan. Karena pasal pengedar, padahal dia kan pengguna. Jadi begitulah ceritanya, tentang pembelaan-pembelaan," kata Deolipa di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Terdakwa penyalahgunaan Narkoba yang juga musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/7/2024). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Fariz RM Akan Bacakan Pleidoi dalam Sidang Kasus Narkoba
Dalam sidang nanti, Deolipa memastikan pleidoi akan dibacakan secara bergantian olehnya dan Fariz RM sendiri.
"Dia bikin sendiri, kita bikin sendiri. Jadi nanti dua, dia membacakan pleidoi secara sendiri, kita juga mengajukan pleidoi sendiri," tutur Deolipa.
Selain membela diri, Deolipa menyatakan dalam pleidoi juga disampaikan mengenai pengajuan rehabilitasi dari Fariz RM.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan. Fariz dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
JPU meyakini Fariz telah melanggar Pasal 112 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua yang didakwakan jaksa sebelumnya.
Kuasa Hukum Fariz RM Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Fariz saat memberikan tuntutan.
Adapun hal yang memberatkannya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika dan sudah pernah dihukum.
Sementara itu, hal yang meringankannya adalah Fariz bersikap kooperatif dalam persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar