Warga Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, datangi lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap KLP alias Tiwi (30) tahun, pegawai Badan Pusat Statestik (BPS) di Desa Soagimalaha, Kota Maba, Jumat (8/8/2025). Foto: Dok. kumparan
KLP alias Tiwi (30 tahun), seorang pegawai Badan Pusat Statistik, tewas dibunuh oleh rekan kerjanya, Aditya Hanafi (27 tahun).
Pembunuhan terjadi pada 19 Juli 2025, di Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Tepatnya di rumah dinas yang ditempati korban.
Peristiwa ini berawal ketika pelaku mencoba meminjam uang kepada korban. Namun upaya itu ditolak korban.
Pelaku kemudian mengintai korban. Pengintaian dilakukan dari kamar calon istri pelaku yang tak lain juga merupakan teman korban.
Aksi kemudian dilakukan korban pada Sabtu pagi 19 Juli 2025. Pelaku membuntuti korban ke kamarnya.
Korban Diikat-Dibekap, Uang Dirampas
Warga Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, datangi lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap KLP alias Tiwi (30) tahun, pegawai Badan Pusat Statestik (BPS) di Desa Soagimalaha, Kota Maba, Jumat (8/8/2025). Foto: Dok. kumparan
Korban diikat dan sempat dilecehkan oleh pelaku. Kemudian pelaku memaksa korban untuk memberikan password rekening bank.
Setelah didapat, uang kemudian ditransfer oleh pelaku. Korban kemudian dibekap pelaku hingga tewas.
Pada Jumat (8/8), polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan perempuan asal Magelang, Jawa Tengah itu. Gelar rekonstruksi di Desa Soagimalaha ini memancing perhatian dari warga setempat.
Bahkan, sejumlah warga berupaya meluapkan amarah dan berupaya memukul pelaku tetapi berhasil dihalangi oleh personel Brimob yang ada di lokasi.
"Dalam rekonstruksi hari ini sudah menyiapkan pengaman dari Polres dan Polsek sebanyak 50 personel dan dibantu rekan-rekan dari kompi Brimob Halmahera Timur. Memang sedikit ada antusias dari masyarakat tetapi syukur kita masih bisa atasi sampai selesai," kata AKBP Bobby Kusuma, Kapolres Halmahera Timur, dikutip pada Sabtu (9/8).
Pada rekonstruksi ini, Aditya Hanafi memperagakan 33 adegan. Mulai dari saat masuk ke rumah dinas hingga membuka kamar dengan kunci duplikat.
"Untuk rekonstruksi hari ini kita lakukan penyidik bersama pihak Kejaksaan, 33 adegan tentu menyingkronkan keterangan dari pelaku, nanti kita dalami karena masih dalam proses penyelidikan kita masih kembangkan juga dan ada perkembangan kita akan telusuri lagi, tim masih bekerja," kata Bobby.
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya menyebut, pelaku nekat membunuh Tiwi agar bisa merampas uangnya dan menggunakan uang itu untuk membayar utang dan bermain judi online.
"Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membayar utangnya, serta melakukan deposit untuk judi online," ucap Habiem, Sabtu (9/8).
Habiem menjelaskan, Aditya mengambil puluhan juta duit milik Tiwi. Caranya, ia memaksa Tiwi membuka ponsel untuk memberi tahu pin aplikasi keuangan.
Lalu, ia Aditya mentransfer uang sebesar Rp 38 juta ke akun GoPay miliknya.
Tak hanya itu, pelaku juga membuka aplikasi pinjaman online milik Tiwi dan mencairkan sejumlah uang. Sehingga, total dana yang diambil dari korban mencapai Rp 89 juta. Setelah uang didapat, jorban kemudian dibekap pelaku hingga tewas.
Ditangkap Usai Menikah
Setelah itu, Aditya kemudian lari ke Ternate dan melangsungkan acara pernikahan di sana. Ia ditangkap usai menikah.
Polisi saat ini sudah memeriksa 8 orang saksi. Istri Aditya, juga akan dimintai keterangan.
"Untuk pasal yang kita gunakan adalah Pasal 34, Pasal 340 atau 339 dan 338 subsider 351 ayat 3 kitab hukum pidana. Untuk ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara," ujar Habiem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar